bidik.co — Fraksi PDIP Perjuangan berupaya mendinginkan ketegangan antara fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, terkait usulan penggunaan hak angket.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan berharap, Yasonna bisa memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh Komisi III terkait kisruh Golkar saat rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (31/3/2015).
“Saya kira, kalau Komisi III puas dengan penjelasan Menkum HAM, mudah-mudahan saja angket tidak berlanjut,” kata Trimedya di gedung DPR, Senin (31/3/2015).
Terkait persiapan menghadapi usulan hak angket, Trimedya mengaku bahwa fraksinya tidak melakukan persiapan khusus. Dia hanya berharap Menkum HAM menghadiri RPD Komisi III besok, karena sebelumnya Yasonna tidak bisa menghadirinya.
“Mudah-mudahan Menkum HAM bisa menjelaskan dengan landasan hukum yang jelas, sehingga kawan-kawan KMP akan puas,” tambahnya.
Usulan penggunaan hak angket untuk Menkum HAM sudah diserahkan ke pimpinan DPR. Hanya saja pimpinan belum mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas lebih detail usulan angket tersebut.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki motif Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan kemelut partai politik bertujuan untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah.
“Memang, tujuan ideal dari inisiatif penggunaan Hak Angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan Hak Angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput,” jelas Bambang, dalam pesan singkatnya, Minggu (29/3/2015).
Sebab, kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. “Penggunaan Hak Angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu,” ungkap pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
Menurutnya, dengan berprosesnya Hak Angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elit partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.
Dia menilai, bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan. Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan Hak Angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu ARB sangat jelas; bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang. Boleh saja Menkumham Laoly menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable,” tegasnya.
Keputusan Menkumham yang berpihak ke kubu Agung Laksono itu patut diperdebatkan karena tidak berpijak pada kebenaran materil, melainkan hanya berdasarkan kepentingan politik. Menkumham secara terencana tidak meneliti dan tidak mencermati kelemahan dasar hukum penyelenggaraan Munas Ancol.
“Keberpihakan Menkumham Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak boleh ditolerir,” demikian Bambang Soesatyo. (*)