bidik.co — Sidang Paripurna DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pilkada. Apakah Pilkada akan digelar langsung atau melalui DPRD ditentukan pada sidang paripurna pagi ini.
“Kalau bicara urutannya, pertama laporan panja RUU Pilkada kepada paripurna. Setelah itu pendapat fraksi-fraksi,” ucap Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja usai rapat Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Setelah pandangan seluruh fraksi, maka akan terlihatlah peta kekuatan DPR menyikapi RUU Pilkada. Namun mengacu pada rapat sore ini, opsi itu tidak sesederhana hanya langsung dan tidak. Variannya sangat banyak misal soal paket dan tidak, politik dinasti dan lainnya.
“Kalau masih ada perbedaan (usai pandangan fraksi), maka pimpinan akan tawarkan kita lobi dulu untuk kerucutkan varian. Bisa kompromi nggak, atau bertahan dengan pendapat masing-masing,” ujarnya.
”Kalau varian itu tidak ada kesepakatan, ok voting suara terbanyak. Apa yang divoting, lobi lagi untuk rumuskan apa yang akan divoting,” imbuh politisi PAN itu.
Hal itu juga dikemukakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa RUU Pilkada tetap akan dibawa ke paripurna meski masih ada perbedaan sikap di antara fraksi di DPR.
“Kita sepakat semua dibawa ke paripurna,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, seusai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR, di Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014) malam.
Di lokasi yang sama, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, pihaknya berharap sidang paripurna besok dapat berjalan lancar. Kalaupun harus ditempuh mekanisme voting, maka keputusannya diharap sebagai solusi terbaik dari perdebatan mengenai pilkada langsung dengan pilkada melalui DPRD.
Agun menyebutkan, ada beberapa opsi yang akan menjadi perhatian di paripurna tersebut. Yakni mengenai opsi pilkada langsung dan pilkada melalui DPRD. Di luar itu, Agun juga memperkirakan jika usulan Partai Demokrat tentang opsi pilkada langsung dengan 10 syarat akan dibahas di paripurna.
“Kita berharap besok ada kesimpulan terbaik di Paripurna,” kata Agun.
DPR akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014) hari ini. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.
Pilkada melalui DPRD didukung oleh semua anggota Koalisi Merah Putih, sedangkan pendukung pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan oleh DPRD, berubah sikap mendukung kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat.
Perubahan sikap Demokrat ini diyakini akan mengubah peta politik di DPR, mengingat besarnya jumlah kursi partai pemenang Pemilu 2009 tersebut. (ai)