bidik.co – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Banyuwangi melakukan aksi longmarch dengan membawa bendera raksasa, Selasa (23/9/2014). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tuntutan agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga mantan Ketua HMI, Anas Urbaningrum, dibebaskan.
Dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, mahasiswa berjalan kaki menuju kantor kejaksaan negeri yang berjarak 2 kilometer. Mereka membawa bendera Merah Putih berukuran 7 x 1 meter. Spanduk yang di antaranya bertulisan “Bongkar Kezaliman Tegakkan Keadilan” itu turut dibawa dalam aksi tersebut.
“Kami menginginkan sebuah penegakan keadilan pada kasus Anas Urbaningrum. Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga harus diputus bebas,” kata Choirul Anam, Ketua Cabang HMI Banyuwangi, di hadapan para wartawan.
Choirul menjelaskan, persidangan Anas Urbaningrum sudah berlangsung sejak pertengahan bulan Mei dan tercatat sudah 25 kali berlangsung, dengan melibatkan 104 saksi yang terdiri dari 97 saksi fakta dan 7 saksi ahli.
“Tapi, kenyataannya, fakta-fakta yang ada di persidangan ‘disapu’ begitu saja ke ‘tempat sampah’. Tuntutan itu telah disiapkan sejak awal, lalu untuk apa persidangan,” kata dia.
Selain itu, menurut Choirul, saksi ahli Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara Indonesia, juga mengatakan, Anas pada saat yang disangkakan tersebut belum berstatus penyelenggara negara karena belum dilantik sebagai anggota DPR RI. “Jadi, Anas Urbaningrum harus dibebaskan,” kata dia.
Namun, dia mengaku sebagai warga negara yang baik akan tetap menghormati keputusan pengadilan terkait keputusan terhadap Anas Urbaningrum. “Kami tetap berharap Anas dibebaskan. Terkait pernyataan gantung Anas di Monas, kami yakin tidak akan terjadi hukuman seperti itu di Indonesia,” kata dia.
Hari ini, Rabu, (24/9/2014), Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa kasus Hambalang akan mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Haswandi.
Jaksa penuntut umum menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Anas didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait dengan kasus Hambalang.
Selain itu, Anas dituntut mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 94,180 miliar dan US$ 5, 261 juta. Hak politik Anas juga dituntut untuk dicabut. Begitu juga izin usaha pertambangan PT Arina Kota Jaya dituntut untuk dicabut. (if)