bidik.co – Kubu pasangan capres nomor urut satu Prabowo – Hatta telah mengajukan gugatan proses pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan ini juga menolak hasil rekapitulasi pilpres pada 22 Juli lalu karena alasan banyak kecurangan.
Menurut Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, gugatan kubu Prabowo-Hatta ke MK itu masih memiliki kesempatan menang meski kecil. Oleh sebab itu dia beranggapan hasil pilpres yang telah memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut dua Jokowi – JK itu belum final.
“Ini belum final. Misalnya berasumsi 100 persen menang, belum, kemenangan (Jokowi-JK) ini baru 90 persen. Atau taruhlah dalam angka paling ekstrem, 99,9 persen, kan masih ada 0,1 persen, atau lebih ekstrem lagi misalnya kesempatannya masih 0,01 persen,” kata Jimly, Sabtu (26/07/2014).
Meski peluangnya kecil, Jimly menjelaskan, tapi Allah Taala juga mempunyai proses. “Ini soal kekuasaan Allah. Kalau Allah mau membalikkan (hasil) gampang dia. Yang menang jadi kalah.”
Oleh sebab itu, kata dia, tidak ada yang boleh menganggap hasil rekapitulasi kemarin itu final. Bagi Prabowo-Hatta masih ada kesempatan dengan menggugat ke MK.
Dia pun mengajak semua pihak, termasuk kubu Jokowi-JK menghormati proses gugatan Prabowo-Hatta ke MK. Dia meminta pasangan nomor urut dua itu tidak buru-buru bangga, bersikap seperti hasil rekapitulasi sudah final dan menang.
“Ayolah, kita bangun tradisi saling menghormati, termasuk menghormati proses gugatan itu. Termasuk paslon nomor dua, jangan dulu melakukan hal-hal terhadap hasil yang belum final.”
“Meski sepertinya (gugatan) tidak mungkin (menang), tapi tetap harus kita hormati. Tunggu dulu, biarkan nanti dibuktikan di ruang persidangan (MK),” ujarnya menegaskan.[ai]