bidik.co — Eks ketum Golkar Jusuf Kalla (JK) sukses mempersatukan dua kubu Golkar untuk menghadapi Pilkada. JK bahkan mengaku siap mendamaikan konflik internal PPP.
“Bisa Insya Allah,” kata JK di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2015).
“Jadi bersedia nggak Pak,” tanya wartawan.
“Oh ya, kalau diminta pasti siap saja,” jawab JK sambil tersenyum.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, KPU menolak pendaftaran calon dari parpol yang masih bersengketa di pengadilan sampai ada putusan inkrah. Kecuali ada kesepakatan damai sampai masa pendaftaran 26-28 Juli 2015.
Sementara sengketa PPP saat ini sudah masuk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), setelah PTUN membatalkan SK kepengurusan Romahurmuziy Cs. Jika merujuk jadwal pendaftaran, putusan inkrah (MA) bagi PPP bisa melampaui masa pendaftaran.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengharapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak hanya turun tangan dalam proses islah di Partai Golkar.
Ia menginginkan Kalla juga ikut membantu penyelesaian konflik PPP, terutama antara pihaknya dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“PPP kan partai Islam satu-satunya di Indonesia. Kok Pak JK diam aja sih? Ayo dong islahkan saya dengan Menkumham,” ujar Djan saat menjenguk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Djan mengatakan, permasalahan kepengurusan PPP yang sudah diperkarakan di pengadilan masih belum usai. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya pihak ketiga yang mendamaikan kubunya sebagai pihak penggugat dengan Yasonna selaku tergugat di pengadilan. (Baca: KPU Menolak Disalahkan jika Golkar dan PPP Tidak Ikut Pilkada)
“Saya sangat berharap Pak JK sebagai tokoh pemersatu yang sudah proven di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, yang sangat luar biasa. Masa sih beliau tidak bisa atasi PPP?” kata Djan.
Selain itu, Djan berharap Yasonna mau mengalah dan mencabut upaya banding. Menurut Djan, semestinya Yasonna selaku menteri di bidang hukum dapat memahami betul undang-undang yang berlaku.
“Jadi, kalau kalah, ya sudah dong. Hormati undang-undang, hormati hukum,” kata Djan.
Sebelumnya, kubu DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy kalah di tingkat PTUN terkait SK Menkumham. Surat keputusan itu mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.
Putusan banding diperkirakan keluar sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada akhir Juli 2015. (*)