bidik.co — Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keduanya diberhentikan sementara karena posisi keduanya yang sudah berstatus tersangka.
“Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Jokowi menambahkan, setelah menerbitkan keppres pemberhentian sementara, dia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.
“Selanjutnya akan dikeluarkan perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK,” pungkas Jokowi.
Jokowi yang didampingi Wapres JK mengumumkan tiga nama pejabat pelaksana tugas (plt). Mereka mengisi posisi yang ditinggalkan BW dan Samad serta satu posisi yang sudah lama kosong.
“Saudara Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi,” sebut Jokowi tentang tiga plt pimpinan KPK.
Jokowi menyampaikan Keppres itu segera diterbitkan. Mereka pun akan segera bertugas. (*)