bidik.co – Presiden Joko Widodo disarankan untuk menangguhkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diluncurkan beberapa hari lalu. Pasalnya, program tersebut dianggap rentan masalah lantaran tak memiliki payung hukum yang jelas.
“Menurut saya sebaiknya kartu-kartu itu ditangguhkan, dibereskan dulu tatanan hukumnya, baru dilanjutkan programnya,” kata pakar hukum tata negara Margarito, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Atas dasar itu, ia menyarankan Jokowi menangguhkan pelaksanaan KIS dan KIP untuk terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Toh soal ini sifatnya enggak darurat atau mendesak. Jadi tidak ada alasan untuk menggunakan keuangan negara tanpa nomenklatur jelas di APBN,” ujarnya.
Selain itu, Margarito juga mengkritisi digunakannya dana CSR BUMN untuk membiayai KIS dan KIP. Ia meminta pemerintahan Jokowi membuka secara transparan dari mana asal CSR tersebut.
“Supaya tidak menuai badai di awal-awal pemerintahan ini, maka saya sarankan tangguhkan sebentar, bereskan tatanannya,” ucap Margarito.
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu ‘sakti’. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut.
Nantinya, kata dia, payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres). (if)