Home / Politik / Jokowi Marah Soal Anggaran Pokir Rp 40 Triliun, Kata Ahok

Jokowi Marah Soal Anggaran Pokir Rp 40 Triliun, Kata Ahok

bidik.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Pergub Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 senilai Rp 72,9 triliun jika sudah tidak ada yang bisa dikomunikasikan dengan DPRD.

Sebab, saat menjadi Gubernur DKI, Jokowi merasa marah besar karena banyak kecolongan anggaran untuk hal-hal yang tidak perlu. Seperti contohnya pokok pikiran (pokir) DPRD DKI.

“Ngapain Presiden melobi (DPRD untuk terbitkan Perda APBD 2015). Justru Pak Jokowi merasa ini saat yang tepat karena Pak Jokowi sudah ditipu dari tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan adanya pokir Rp 40 triliun selama itu, lho. Pak Jokowi juga marah,” kata Basuki, di Balai Kota, Minggu (22/3/2015).

Basuki pun mengaku baru mengetahui besarnya nilai pokir itu setelah menerapkan sistem e-budgeting.

Oleh karena itu, Jokowi menyarankan Basuki menggunakan Pergub pagu APBD-P 2014, jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD masih menolak menggunakan Perda APBD 2015. Kata dia, itu daripada DKI harus memasukkan berbagai pokir yang nilainya tidak masuk akal maupun menyelipkan anggaran “titipan” DPRD.

Dalam pertemuannya di Istana Bogor, Jumat (20/3/2015) lalu, Jokowi menjamin percepatan penerbitan SK Mendagri untuk memperkuat penggunaan Pergub APBD-P 2014. Hal ini dilakukan agar pembangunan di Jakarta tetap berjalan dan tidak ada hambatan bagi satu program pun.

“Ya sudah, bagus kata Pak Jokowi (pakai Pergub). Lagi pula gawat banget kan, (pokir) Rp 40 triliun itu banyak lho. Makanya saya agak sombong sekarang, kalau teman saya yang pengusaha bilang baru bangun hotel Rp 1,5 triliun, saya dulu pikirnya mahal banget. Sekarang saya dengar kata triliun, senyum-senyum saja, beli UPS (alat catu daya listrik sementara) di sini saja Rp 1,2 triliun kok,” kata Basuki.

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.

Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ahok mengaku telah menyisir sejumlah pokok pikiran (pokir) DPRD DKI Jakarta dari tahun 2012-2015. Hasil penelusuran itu ditemukan Rp 40 triliun merupakan pokir DPRD.

Anggaran sebesar itu sama sekali tidak tidak melalui proses musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Oleh sebab itu, dengan sistem e-budgeting, ia mengungkapkan, banyak pihak yang akan terganggu karena “penghasilan” berkurang.

Hal ini dikemukakan Ahok di Balai Kota, Senin (16/3/2015). Sementara itu, Ahok melanjutkan, dana sebesar Rp 12,1 triliun yang selama ini disinyalir sebagai anggaran siluman atau titipan dewan, sebesar Rp 2 triliun merupakan pokir.

“Jadi, begitu kami masukkan ke sistem, ternyata usulan mereka yang Rp 12 triliun itu hanya Rp 10 triliun yang beda. Berarti sudah ada Rp 2 triliun di dalam APBD 2015. Berarti ada SKPD yang main,” tutur Ahok di Balai Kota, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui Rp 2 triliun tersebut berasal dari laman milik kawalrapbd.org. Mantan anggota Komisi II DPR tersebut menengarai, Rp 2 triliun tersebut masuk dalam e-budgeting saat melakukan penyusunan anggaran.

Pihaknya juga, Ahok mengungkapkan, awalnya tidak mengetahui hal tersebut karena SKPD yang memasukkan. Oleh sebab itu, pihaknya juga merasa tidak yakin dengan SKPD yang memasukkan anggaran. Sejumlah pokir tersebut tidak pernah dibahas melalui musrenbang di tingkat paling rendah di kelurahan.

Menanggapi pernyataan Ahok tentang pokok DPRD dari 2012-2015 mencapai Rp 40 triliun, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, enggan berkomentar banyak. Ia menuturkan dirinya menjabat di dewan saat tahun 2013 sehingga tidak mengetahui lebih lanjut. “Sayakan masuk tahun 2013. Jadi yang lain saja ya,” kata politikus PDIP tersebut usai mengikuti rapat Banggar, Senin.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, menyebutkan apabila Ahok menuding sejumlah anggaran tersebut merupakan pokir DPRD dan menghapusnya, hal tersebut merupakan kewenangan gubernur.

Akan tetapi, pada tahun pertamanya menjabat sebagai dewan, ia tidak pernah mendapatkan undangan untuk melaksanakan musrenbang. “Gini loh, saya nggak dapat undangan. Ada musrenbang, tapi saya nggak diundang. Gimana saya mau ikut musrenbang,” ucap Prabowo.

Ia menerangkan, pokir adalah aspirasi warga yang diterimanya saat melakukan reses. Apabila sejumlah pokir tersebut dinilai tidak melalui musrenbang, gubernur harus membuktikannya. “Hak gubernur untuk menghapus pokir. Cuma kalau memang tidak melalui musrenbang, silakan dibuktikan,” ucapnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.