bidik.co –— Beberapa kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) akan mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait tidak langsung dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, KAUD akan mendaftarkan permohonannya pada Kamis (7/8/2014) pukul 10.00 WIB.
KAUD bersedia menjadi pihak terkait tidak langsung dalam permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa karena menganggap proses sengketa PHPU tersebut tidak hanya menyangkut hak Prabowo-Hatta atau Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pilpres. Mereka berpendapat, gugatan yang sedang diperkarakan dalam sidang juga merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Menurut KAUD, mereka memiliki perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka berharap posisinya sebagai pihak terkait tidak langsung dapat memperluas dan melengkapi data serta informasi yang faktual bagi Majelis Hakim MK sebagai dasar pertimbangan hukum yang lebih komprehensif dan obyektif dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Adapun advokat, konsultan, dan sarjana hukum yang tergabung dalam KAUD antara lain Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, dan Abadi Tisnadisastra.
Sidang perdana PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta digelar MK pada Rabu (6/8/2014) kemarin. Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi suara nasional dan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih. MK menjadwalkan sidang kedua PHPU pada 8 Agustus 2014 setelah menerima perbaikan berkas dari kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon.