bidik.co — Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dilaksanakan secara professional. Hal itu dilakukan agar dalam mengelola modal negara, manajemen BUMN dituntut profesional dan bersinergi membangun bangsa. Begitu juga dengan penunjukan direktur, pengurus, maupun komisaris harus dilakukan secara professional.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengingatkan agar BUMN dikelola secara profesional. Ghufron mengatakan, salah satu indikator pengelolaan yang profesional itu yakni dengan tidak adanya konflik kepentingan dalam penujukkan direksi dan komisaris BUMN.
“KPK telah memberikan arahan agar tidak ada konflik kepentingan antara penunjukkan direktur atau pengurus di BUMN maupun juga dengan pihak komisaris-komisarisnya,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Ghufron mengatakan, penunjukkan direksi dan komisaris BUMN harus didasarkan pada profesionalitas, bukan relasi dengan pejabat-pejabat lainnya.
“Komisaris ditunjuk berdasarkan profesionalisme, tidak karena relasi-relasi apapun dengan para penyelenggara negara lainnya, begitu pun direksi dan pengurus,” ujar Ghufron.
KPK pun berharap BUMN diurus oleh orang-orang yang benar-benar profesional dengan cara menghindari potensi konflik kepentingan. Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.
Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.
“Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN,” kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
Alamsyah menuturkan, rangkap jabatan juga rawan menimbulkan ketidakpastian di dalam proses rekruitmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan. “Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi,” kata Alamsyah.
“Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, kalau hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, double payment ini dibiarkan,” kata dia. (*)