bidik.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, mereka mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
“Ketentuan Pasal 29 ayat 2 menyebutkan, termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon. Dengan demikian, kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ida saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Menurut Ida, dalam perspektif teori hukum pembuktian, para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut di depan hakim untuk menanggung beban pembuktian.
“Lebih dari itu, kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat mendukung proses peradilan cepat dan sederhana,” tukas Ida.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara guna keperluan alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, di satu sisi KPU bisa dikatakan melanggar norma. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan dari KPU dalam rangka menyiapkan gugatan persidangan di MK.
“Tindakan KPU membuka itu bukan pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi itu biasanya pelanggaran etik,” ujar Nelson di Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Menurut Nelson, untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, KPU bisa saja mengirimkan surat ke MK sebagai penggugat legalisasi atas tindakan membuka kotak suara tersebut.
“Kalaupun harus dilakukan oleh KPU, maka mintalah surat dari MK biar semuanya legal. Kalau sekarang kan semuanya curiga,” kata dia.
Ke depan, Nelson meminta agar ada aturan tegas bagi KPU untuk bisa membuka kotak suara dalam rangka mempersiapkan diri memberikan jawaban di MK dalam gugatan hasil pemilu.
“Bagaimana ke depan supaya diatur secara tegas bahwa dalam rangka persiapan gugatan ke MK maka bisa membuka kotak suara, tetapi dengan syarat harus ada Panwas karena yang berkuasa di sini kan MK, dan mereka harus menimbang-nimbang,” ujar Nelson.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara serta mengambil A5 dan C7 untuk difotokopi dan legalisasi.
Surat Edaran Nomor 1449 yang bertanggal 23 Juli 2014 itu berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan ke perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, dan datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI. (ai)