Bidik.co – Tim Prabowo-Hatta menggugat sistem noken di Papua dan menganggapnya bukan sebagai proses pemilihan dan tidak demokratis. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay justru menyebut tim Prabowo-Hatta tak bisa buktikan bahwa sistem noken tak bisa diterima.
“Jangan klaim saja! Sekarang buktikan saja (kalau ini tidak demokratis). Kan aneh, Pileg saja mereka menerima sistem noken, kenapa saat ini malah tidak?” ujar Hadar sebelum rapat konsolidasi di Hotel Novotel Jakarta, Jl Gadjah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014).
Menurut Hadar kondisi di Papua tidak memungkinkan dilakukan pemilihan seperti di kota besar. Di sejumlah tempat belum memiliki infrastruktur yang memadai.
“Harus dimaklumi di Papua tidak mudah mengawasi, karena infrastruktur sulit. Kita pahami di Indonesia tidak semua seperti Jakarta. Kemudian untuk daerah lain (kalau ada yang berlakukan sistem noken) dibuktikan saja. Mungkin kami salah,” kata Hadar.
Dalam berkas gugatan tim Prabowo-Hatta yang diunggah oleh Mahkamah Konstitusi di web resminya menyebutkan bahwa sistem noken tidak bisa diterima. Hal tersebut tertulis di halaman 33 gugatan tim yang menamakan diri Pembela Merah Putih. Berikut kata-kata yang tertulis dalam berkas:
10. Provinsi Papua
– Bahwa pemohon menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh KPU Provinsi Papua secara keseluruhan.
– Bahwa hal penolakan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
Tidak terlaksananya Pemilihan Presiden da Wakil Presiden di 12 (dua belas) Kabupaten di Pegunungan seperti kebiasaan proses Pemilu pada umumnya, yaitu pemilihan dengan menggunakan sistem Noken atau sistem Ikat di wilayah Kabupaten sebagai berikut:
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Nduga
3. Kabupaten Yakuhimo
4. Kabupaten Puncak
5. Kabupaten Puncak Jaya
6. Kabupaten Tolikara
7. Kabupaten Yalimo
8. Kabupaten Pegunungan Bintang
9. Kabupaten Pantai
10. Kabupaten Intan Jaya
11. Kabupaten Dogiyai
12. Kabupaten Deyai
Untuk diketahui, salah satu kerawanan jelang Pemilu yang dihadapi di Papua, salah satunya adalah pro-kontra sistem noken. Seperti apa sistem yang kerap digunakan di masyarakat pegunungan di Papua ini?
Ada dua sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di pegunungan Papua, yaitu; pertama, pola big men atau suara diserahkan dan diwakilkan kepada ketua adat, dan kedua, pola noken gantung dimana masyarakat lain dapat melihat suara yang telah disepakati masuk ke kantung partai yang sebelumnya telah ditetapkan. Dalam sistem noken ini, maka prinsip rahasia tidak lagi berlaku.
Praktik noken masih terdapat di beberapa wilayah pegunungan di Papua. Ini dikarenakan faktor geografis dan ketersebaran masyarakat di wilayah pegunungan itu sendiri atau mereka yang hidup tanpa akses informasi, transportasi, atau pun komunikasi. (ai)