Home / Politik / Lakukan Pelanggran Berat, Tak Gelar Pilpres, Semua Anggota KPU Dogiyai Dipecat

Lakukan Pelanggran Berat, Tak Gelar Pilpres, Semua Anggota KPU Dogiyai Dipecat

bidik.co — Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua dan seluruh anggota KPU Dogiyai, Papua. DKPP menilai mereka melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran berat.

“Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu sejak putusan,” kata anggota Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Saut menilai pengaduan pengadu sudah terbukti dan Majelis Sidang menerimanya.
Menurut Saut, pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan di Mafia Barat dan Tengah sudah menipu rakyat. Sebab, rakyat adalah pemegang kedaulatan dan berhak memberikan suaranya pada pemilu yang demokratis.

“KPU ada karena pemilu ada. Jika pemilu tidak ada maka bagaimana demokrasi dapat berjalan,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut juga diwarnai oleh dissenting opinion. Anggota Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini menilai seharusnya KPU Pusat ikut memikul tanggung jawab.

“KPU RI seharusnya diganjar sanksi,” ucap Hidayat.

Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak pengadu adalah Bawaslu Provinsi Papua. Sedangkan pihak teradu antara lain, Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.