bidik.com — Keinginan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD, telah diputuskan dalam Munas NU 3 tahun lalu. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan keputusan itu sudah diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) PBNU, di Cirebon, 3 tahun silam.
“Munas NU di Cirebon merumuskan pilkada gubernur, bupati, wali kota kembali ke DPRD. Ini keputusan munas 3 tahun lalu di bulan September yang dihadiri presiden,” ujar Said usai acara silaturahmi dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Rabu (10/9/2014).
Said mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari keputusan tersebut, di antaranya adalah sering terjadi perpecahan antara ulama-ulama dan para kiai ketika memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah saat kampanye.
“Karena ini cost social-nya berat sekali. Pada pemilihan kepala daerah lalu para kiai terpecah gara-gara pilkada langsung, pemuda pecah, tokoh masyarakat juga terbagi dua, belum lagi kepentingan uangnya,” tuturnya.
Said menambahkan, apabila pemilihan kepala daerah disinyalir kuat adanya politik uang sudah tidak zamanya lagi. Apalagi saat ini ada KPK yang memantau transaksi keuangan setiap pejabat.
“Masyarakat sudah maju, kalau memantau politik uang tinggal KPK saja. Zamannya sudah beda, saya rasa sangat sulit adanya transaksi uang,” tandasnya.
Dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Gempol, Cirebon yang dimulai 14 September 2012 dan berakhir pada 17 September 2012 telah menghasilkann keputusan Pilkada dilakukan oleh DPRD.
Dalam Komisi Mawdlu’iyah, poin kedua mengenai Pilkada disebutkan bahwa perlu kembali pada Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD. “Pilgub, pilwali, dan pilbup oleh DPRD layak diberlakukan lagi.” (ai)