bidik.co — Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan Nasdem telah menerbitkan rekomendasi untuk 215 calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2015. Nasdem tak akan menarik rekomendasinya walaupun peta politik di daerah berubah akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan keluarga petahana mencalonkan diri.
“Rekomendasi sudah diberikan dan sudah tuntas, maka kemungkinannya kecil bagi kami untuk melakukan perubahan,” kata Taufik, Kamis (9/7/2015).
Perubahan, kata Taufik, hanya dilakukan apabila syarat koalisi 20 persen menjadi tidak terpenuhi akibat berpindahnya dukungan partai-partai lain ke calon tertentu, terutama calon yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana sehingga lebih populer dalam survei.
Ia mengakui putusan MK mengubah peta politik di daerah. Dalam survei-survei sebelumnya, nama bakal calon yang berasal dari keluarga petahana tidak dimasukkan dalam daftar pertanyaan tertutup. Alasannya, pencalonan mereka tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Pilkada.
Namun, akibat putusan ini calon dari keluarga petahana kembali memenuhi syarat. “Nasdem sejak awal menolak politik dinasti dan itu tergambar dalam proses penjaringan. Kami selalu periksa terlebih dahulu syarat konflik kepentingan,” kata Taufik yang merupakan anggota tim penjaringan pilkada untuk Partai Nasdem.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang mengatakan jika pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” kata Arief, di Gedung MK, Rabu (8/7/2015).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan, sebagaimana dikemukakan oleh Presiden.
Sehingga karenanya penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar keuntungan-keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri kembali), anggota keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengannya.
“Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut,” ujar majelis hakim. (*)