bidik.co — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melangsungkan munas pada April 2015 mendatang. Jubir PKS Mardani Ali Sera yakin proses itu tak akan menggoyahkan soliditas di partainya.
“Jadi kalau di PKS ini kami beda. Kami Munas pada bulan April (2015) tapi sebelumnya di bulan Februari kami memilih anggota Majelis Syuro yang berjumlah 99 orang secara proporsional,” ungkap Mardani, Rabu (24/12/2014).
Enam puluh tujuh anggota Majelis Syuro dipilih secara proporsional dari seluruh provinsi yang terdapat kader PKS.
“Pemilihannya pun proporsional berdasarkan jumlah kader. Semisal kemarin di Jabar itu ada 11 anggota Majelis Syuro, di DKI ada 16. Penentuannya adalah 0-500 kader itu bisa pilih 1 anggota Majelis Syuro. Tinggal dihitung kelipatannya saja,” papar Mardani.
Setelah terpilih, maka Majelis Syuro akan menentukan ketuanya. Setelah itu Majelis Syuro berwenang untuk menentukan pimpinan PKS.
“Jadi pemegang suara di Munas PKS itu adalah Majelis Syuro. Mereka yang nantinya akan mengikuti Munas,” pungkas Mardani.
Lalu bagaimana nasib Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin bakal bertahan?
Salah satu agenda utama dalam Munas PKS yang bakal digelar pada bulan April adalah pemilihan presiden partai dan ketua Majelis Syuro. Kader PKS mulai bertanya-tanya apakah duet Anis-Hilmi bakal dipertahankan.
Majelis Syuro PKS akan menggelar rapat pada 11 Januari 2015 nanti. Agenda utamanya adalah menetapkan mekanisme pemilihan anggota Majelis Syuro.
Lalu bagaimana dengan kans kedua tokoh itu bertahan kembali memimpin PKS?
Anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini melihat Anis Matta masih punya kans kembali memimpin PKS. Menurutnya Anis Matta dipandang kader di daerah sukses melakukan konsolidasi nasional.
“Buktinya dengan menghadapi badai yang dahsyat PKS masih bisa eksis memperoleh 40 kursi dan meraih wakil ketua DPR dan MPR,” bebernya.
Badai yang dimaksud adalah kasus eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terjerat kasus korupsi impor daging sapi. Anis Matta ditunjuk sebagai Presiden PKS menggantikan Luthfi yang secara mengejutkan terlibat kasus korupsi tersebut. Luthfi sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman yang cukup berat. (*)