bidik.co — Terhadap pengaduan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta terkait 4 lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count yang memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, polisi mulai menindaklanjuti aduan tersebut.
Polisi telah meminta keterangan pelapor yakni Ketua PBHI Jakarta, Poltak Sinaga.
“Pemeriksaan mulai dari jam 14.00 WIB siang, sekarang masih diperiksa,” ujar Poltak, Selasa (5/8/2014).
Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dengan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam laporannya, PBHI Jakarta menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei. PBHI menganggap keempat lembaga survei diadukan dengan dugaan melakukan pembohongan publik.
Keempat lembaga survei diadukan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Empat lembaga survei yang diadukan PBHI Jakarta yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI). Keempat lembaga ini merilis hasil quick count yang berbeda dengan mayoritas lembaga survei lainnya.
KPU pada 22 Juli 2014 menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden/wapres terpilih dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15 persen. Sedangkan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 47,49 persen. Hasilnya jauh berbeda dengan empat lembaga survei tersebut. Yang paling banyak selisihnya adalah IRC dan Puskaptis.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan keterangan sejumlah ahli terkait laporan PBHI Jakarta.
“Tadi pelapor dari PBHI Jakarta sudah diperiksa, kemudian selanjutnya kita menjadwalkan pemeriksaan ahli untuk diminta keterangan sebagai saksi ahli,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (5/8/2014).
Ada pun, ahli yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli antara lain ahli pidana, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kita buatkan suratnya (pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli-red) besok,” tandasnya.
Rikwanto menerangkan, Poltak diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime sejak pukul 12.00-17.00 WIB. Materi pemeriksaan masih berkisar mengenai kronologi kasus yang dilaporkan oleh Poltak.
“Pelaporan dia dari PBHI, tidak mewakili siapa-siapa atau mendukung pasangan capres-cawapres tertentu,” lanjutnya.
Sementara saat ditanya, apakah keempat pimpinan lembaga survei yang dilaporkan akan diperiksa, Rikwanto mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pelapor dan saksi ahli terlebih dahulu.
“Itu nanti ya, setelah pemeriksaan ahli,” tuturnya. (ai)