bidik.co — Pengamat Pemilu Masykurudin Hafidz menyatakan tidak ada aturan pasangan calon presiden-wakil presiden meminta penundaan rekapitulasi KPU. Hal itu menanggapi permintaan Prabowo-Hatta agar KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi suara.
“Belum ada aturan mekanisme pasangan calon dapat melakukan permintaan penundaan waktu rekapitulasi,” kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz , Minggu (20/7/2014).
Masykurudin menjelaskan mekanisme yang ada berkaitan dengan keberatan atas hasil suara adalah penyampaian keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang yaitu PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, Propinsi hingga Nasional.
Apabila terdapat kesalahan maka saat proses rekapitulasi itulah saksi partai politik dapat menyampaikan keberatan dengan dasar hasil kesaksian yang valid. “Kalau menunda rekapitulasi saya belum temukan,” tuturnya.
Untuk itu, Masykurudin menyarankan daripada menunda waktu, memang sebaiknya pasangan Prabowo-Hatta mengumpulkan seluruh hasil kesaksiannya disetiap tingkatan.
“Apabila menemukan kejanggalan dan dijadikan fakta-fakta untuk dimajukan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menurut Masykurudin, hal itu jauh lebih baik dilakukan sehingga kejelasan akan tindakan pelanggaran yang terjadi dilapangan dapat teridentifikasi dengan baik.
“Apabila ada pelanggaran yang masih,terstruktur dan sistemik maka setidaknya ada peluang bagi Prabowo-Hatta untuk mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa resmi mengajukan surat permohonan penundaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional ke KPU.
Anggota Tim Kampanye Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, mengatakan penundaan tersebut terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah dan potensi dugaan kecurangan lainnya.
Apalagi sekarang rekomendasi Panwaslu daerah sedang dijalankan dalam bentuk PSU. Seperti di Jawa Timur, DKI. Oleh karena itu kita minta KPU untuk menunda proses bisa berjalan jujur dan adil,” ujar Andre di KPU, Jakarta, Sabtu (19/7/2014).(ai)