Home / Politik / Rekaman Ancaman Bisa Jadi Bukti Upaya Kriminalsasi Terhadap KPK

Rekaman Ancaman Bisa Jadi Bukti Upaya Kriminalsasi Terhadap KPK

bidik.co – Pada Mei 2015 lalu, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksiannya dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya Novel menyebutkan adanya rekaman yang menunjukan ancaman dan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK.

“Terkait dengan perkara tersangka pak Budi Gunawan ada ancaman kriminalisasi diantaranya terhadap Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto yang saya yakin juga bagian dari upaya kriminalisasi,” ujar Novel Baswedan pada persidangan tersebut.

Dalam kesaksiannya tersebut Novel juga mengungkapkan bahwa ada ancaman dan intimidasi terhadap pegawai KPK yang menangani perkara Budi Gunawan. Ada juga ancaman yang bersifat fisik terhadap Plt Struktural di bidang penindakan.

Ancaman tersebut disadap dan direkam oleh KPK dan dapat diungkap sebagai bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Namun yang memiliki kewenangan untuk membuka rekaman tersebut hanya pimpinan KPK.
“Segala hal di KPK harus melalui pimpinan, tidak bisa melalui saya dan tentu harus melalui pimpinan,” ungkap Novel.

Kelompok Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman yang mereka miliki terkait upaya kriminalisasi komisi antirasuah tersebut. Dalam rekaman tersebut disebutkan ada upaya pelemahan KPK yang dilakukan sekelompok oknum Polri.

“Novel menyebutkan, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap KPK,” kata Koordinator Sapu Koruptor Algifhari Aqsa, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).

Upaya kriminalisasi dan upaya menghalangi proses hukum ini dinilai kelompok antikorupsi Sapu Koruptor sebagai upaya memberangus kewenangan dan kekuatan KPK. Terutama terhadap pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan.

Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, mengatakan, upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK merupakan bentuk dari upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta rekaman tersebut dibuka kepada publik untuk menjadi alat bukti.

“(Rekaman) ini juga dapat menjadi kunci adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Lalola, di Jakarta, Minggu (7/6/2015).*****

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.