bidik.co — Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menilai kesaksian Novela pada Selasa (12/8) kemarin salah. Novela yang mendapat mandat sebagai saksi untuk Prabowo-Hatta menyatakan di daerahnya tidak ada penyelenggaraan pemungutan suara.
“Itu perkataannya sebagai orang di dalam partai, tapi saya sebagai penyelenggara dan mendapatkan data itu dilaksanakan. Versi dia adalah versi yang salah karena saya punya data,” kata saksi dari KPU bernama Beatrix Wanane.
Beatrix menyampaikan hal ini dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Kemudian hakim MK Patrialis Akbar menanyakan soal sistem pemilihan di Kabupaten Paniai, apakah pemilihan langsung atau adat melalui kepala suku atau yang biasa disebut noken?
“Paniai menggunakan noken,” jawab Beatrix.
Setelah itu, hakim MK Arief Hidayat berganti bertanya. Ia menyinggung kembali soal Novela, apakah memang benar tidak ada pemungutan suara di kampung Awaputu, Kabupaten Dogyai?
“Saya baru kenal kemarin di sini. Dia bicara sudah kayak orang Jawa. Tara ada perempuan Papua ngomong begitu. Saya penyelenggara, jadi saya berinteraksi langsung dengan para saksi,” jawab Beatrix.
“Saya monitor dan memiliki data, saya menyaksikan, itu dilaksanakan. Itu kalau versi dia, silakan versi dia. Versi dia salah,” tambahnya lagi.
“Saya baru lihat dia (Novela) kemarin di sini. Dialegnya Jawa. Kalau dialeg Papua tidak seperti itu. Saya penyelenggara, jadi saya berinteraksi langsung dengan para saksi,” kata Beatrix.
Novela dalam kesaksiannya kemarin (Selasa, 12/8/2014) mengungkapkan kalau di kampungnya tidak ada pencoblosan. Sedangkan saksi Prabowo lainnya, Vincent, menyebut ada 14 distrik di Papua yang tidak melakukan pencoblosan.
Kemudian Beatrix menjelaskan soal perolehan suara pasangan nomor urut dua yang mencapai 100 persen hanya terjadi di Kabupaten Dogyai. Sementara perolehan pasangan nomor urut satu yang mencapai 100 persen juga ada di Kabupaten Yahukimo dan Lanijaya.
“Yahukimo itu di sana pasangan calon nomor urut dua itu nol. Juga ada di Lanijaya, dua distrik yang juga pasangan calon nomor urut dua itu nol. Di 29 kabupaten, 2 kabupaten di antaranya pasangan calon nomor urut satu unggul,” ujar Beatrix.
Giliran hakim MK Anwar Usman yang bertanya kepada Beatrix perihal dalil kubu Prabowo-Hatta yang menyatakan 14 kabupaten di Papua bermasalah. Tapi pertanyaan ini malah membuat Beatrix bingung.
“Bermasalah apa Pak? Saya tidak tahu,” ujar Beatrix.
Pertanyaan itu membuat hakim MK Patrialis Akbar kembali bertanya, di berapa kabupaten/kota yang memang dilaksanakan pemilu, tapi rekapitulasi hanya sampai kabupaten? “Saya dapat informasi rekapitulasi di tingkat kabupaten itu Keroi,” jawab Beatrix.
“Ada yang lain? Ingat-ingat, pelan-pelan,” sambung Patrialis.
“Ingat-ingat, pelan-pelan itu hanya Keroi Bapak,” jawab Beatrix. (ai)