bidik.co — Pemerintah Amerika Serikat lewat US Trade Representative (USTR) dan kamar dagangnya American Chamber of Commerce (AmCham), keberatan soal peraturan yang mengharuskan ponsel 4G yang edar di Indonesia harus punya kandungan lokal 40%. Berita ini pun mendunia karena diberitakan beberapa media di mancanegara.
Laporan keberatan AS itu pertama kali muncul di kantor berita Reuters. ‘US Raises Concerns over made in Indonesia smartphone’ begitu judul mereka. Berita Reuters ini lantas banyak diposting ulang di berbagai website berita lain.
‘Made in Indonesia’ smartphone law could put Apple, HTC, and others in quite the bind’ tulis Digital Trends. Sembari mengutip laporan Reuters, media ini menulis kalau produsen seperti Apple dan HTC kemungkinan tak senang dengan aturan tersebut.
‘US smartphone firms worried over ‘made-in-Indonesia’ law’ tulis harian The Rakyat Post yang berbasis di Malaysia. Mereka menurunkan laporan Reuters dengan judul berbeda.
‘Made in Indonesia’ law to hurt smartphone companies’. Begitu judul yang diturunkan media asal India, Times of India.
‘Made In Indonesia” Smartphone Law Could Affect World’s Biggest Smartphone OEMs’ tulis Android Headlines. “Kebijakan ini memang kemungkinan tak disambut baik oleh beberapa produsen smartphone, termasuk Apple,” demikian opini mereka.
“Mungkin peraturan ini bukan masalah besar bagi Samsung, contohnya, karena raksasa elektronik asal Korea Selatan itu telah punya pabrik di Jakarta, tapi mayoritas OEM (Original Equipment Manufacturer) akan punya masalah besar di sana,” lanjut mereka.
“Industri manufaktur Indonesia saat ini masih sangat muda, dan akan sangat kesulitan memenuhi permintaan di negara itu. Peraturan ini bisa melonjakkan harga smartphone dan tablet di Indonesia,” papar mereka lagi.
Seperti diberitakan, lembaga American Chamber of Commerce (AmCham) telah menulis surat pada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari lalu. Isinya pada intinya adalah keberatan soal kebijakan TKDN 40%.
“Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain,” tulis AmCham dalam surat itu.
“Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi,” ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia,
Menkominfo Rudiantara sendiri memastikan pihaknya akan jalan terus menegakkan aturan TKDN yang rencananya efektif secara penuh di Januari 2017. Ya, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi apapun konsekuensinya.
“Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016,” tegasnya.
Sebelumnya tiga kementerian sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.
Kesepakatan itu telah dicapai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu Kominfo diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan.
“Saya dan Pak Budi Setiawan sudah duduk bersama dengan Pak Rachmat Gobel (Mendag) dan Pak M Saleh (Menperin) agar sinkron soal aturan TKDN,” kata Menkominfo Rudiantara usai breakfast meeting di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Kebijakan yang sudah disepakati itu adalah kewajiban untuk menghadirkan TKDN minimal 40% untuk smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti.
“Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor,” tegas Rudiantara.
Kebijakan soal TKDN di 4G FDD-LTE ini sejatinya sama dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz.
“TKDN itu harus agar Indonesia tak hanya jadi pasar saja di era 4G ini. Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di1800 MHz tak lama lagi,” pungkasnya. (*)