Home / Politik / Ahok Tuding DPRD DKI Pencuri Uang Rakyat, Tidak Beretika

Ahok Tuding DPRD DKI Pencuri Uang Rakyat, Tidak Beretika

bidik.co — Salah satu tujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan hak angket karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki etika dan sopan santun dalam mengelola Ibu Kota.

Sebaliknya, Basuki menilai orang-orang yang tidak memiliki etika adalah orang-orang yang berencana ingin mencuri uang rakyat.

Basuki menegaskan, ia lebih memilih dipecat dari jabatannya sebagai Gubernur DKI daripada meloloskan usulan anggaran “siluman” senilai Rp 12,1 triliun ke APBD 2015.

“Makanya saya bilang yang menurut saya (orang yang punya) etika itu orang yang tidak mencuri uang rakyat. Menurut saya, kalau Anda beli UPS (Uninterruptible Power Supply) buat sekolah hampir Rp 6 miliar tiap unitnya, itu tidak beretika, sekalipun Anda amat santun berbicara. Menurut saya seperti itu,” ujar Basuki di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/2/2015) malam.

Ia mengaku sudah gerah melihat banyaknya anggaran “siluman” yang ditemukan pada APBD 2013 dan 2014. Terlebih pengadaan UPS dengan nilai fantastis itu sudah ada sejak anggaran tahun 2014 dan kini anggota DPRD kembali mencoba melakukan pengadaan perangkat itu di APBD 2015.

UPS merupakan perangkat yang berfungsi sebagai penyedia listrik cadangan atau tambahan pada bagian tertentu, seperti komputer, data center, atau bagian lain yang penting untuk mendapat asupan listrik secara terus-menerus pada waktu tertentu.

Basuki menegaskan tetap akan menggunakan sistem e-budgeting dalam menyusun serta mengawasi anggaran. “Orang mencuri uang rakyat untuk (pemasangan) UPS (di) sekolah. Kamu sekarang ini saya kasih (data) dan kalian cek ke kepala sekolah, tanya ke mereka apa memang betul sekolah butuh UPS begitu canggih,” kata pria yang kerap disapa Ahok itu.

“Saya tidak akan tega makan duit rakyat seperti itu, sekalipun bukan saya yang makan. Saya disumpah untuk mempertahankan uang rakyat masuk ke sini. Kalau saya harus terjungkal, tidak jadi gubernur pun saya puas. Karena dalam hidup saya, saya tidak akan menghancurkan nurani saya,” ujar Ahok.

Pada tahun 2014, ada pengadaan UPS terdapat di beberapa sekolah di Jakarta Barat. Di SMA Negeri 78, misanya, nilai kontrak UPS sebesar Rp 5.826.810.000 untuk pemenang tender PT Geace Solusindo Berkarya. UPS di SMA Negeri 65 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.833.311.000 dari pemenang tender PT Astrasea Pasirindo dan pengadaan UPS di SMK Negeri 45 dengan pemenang tender PT Vito Mandiri dan nilai kontraknya Rp 5.822.608.000. Ada 25 sekolah setaraf SMA dan SMK di Jakarta Barat yang dipasang UPS, total nilainya mencapai Rp 145.763.712.050.

Di Jakarta Pusat, pengadaan UPS terdapat di SMA Negeri 27 dengan pemenang tender CV Bintang Mulia Wisesa dan nilai kontraknya Rp 5.831.375.000. Ada pula di SMA Negeri 68 dengan pemenang tender PT Ladita Bedija Karya dan nilai kontraknya Rp 5.833.058.000. Ada sebanyak 24 sekolah yang menggunakan UPS dan total nilainya sebesar Rp 139.976.100.550.

Sementara itu mengenai hak angket yang diajukan oleh DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, menurut Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Nuraina atau yang akrab disapa Nuri “Shaden”, merupakan penjelasan detail dari Pemprov DKI perihal permasalahan tersebut.

“Hak angket itu kan (hak) bertanya ya. Ya saya berharap (hubungan DPRD dan DKI) bisa lebih komunikatif dan (menjalin) kerjasama lebih baik lagi,” kata Nuri, di ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Informasi saja, pengertian hak angket bukanlah hak legislatif untuk bertanya. Hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu hak bertanya yang dimaksud Nuri merupakan hak interpelasi. Hak interpelasi atau bertanya adalah hak yang dimiliki tiap anggota DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.

Saat wartawan kembali bertanya perihal hak angket yang diikutinya, anggota Komisi E (bidang kesejahteraan masyarakat) ini berharap agar pelaksanaan angket berjalan lancar. Sehingga, nantinya permasalahan mengenai kisruh APBD cepat usai dan hubungan Pemprov DKI dengan DPRD, harmonis kembali.

“Proses (angket) pasti saya tahu, ya. Memang seharusnya (legislatif bertanya pada eksekutif) begitu ya kalau hak angket. Yang pasti nanti kalau angketnya sudah selesai kan diputuskan dalam paripurna, datang saja (ke paripurna), nanti tahu deh jawabannya (hasil angket),” kata Nuri.

Lebih lanjut, saat ia ditanya perihal proses yang dijalaninya sebelum menandatangani angket, Nuri mengaku jarang mengikuti rapat pembahasan angket. “Saya kemarin-kemarin kunker (kunjungan kerja) untuk tugas juga dan hari ini baru balik lagi. Tapi yang pasti rapatnya sudah berkali-kali (diselenggarakan) ya,” ujar wanita berambut panjang itu.

Sebelumnya, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.