bidik.co – Sekretariat Jenderal DPR RI sudah memperoleh kepastian tak dilantiknya lima anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, hari ini. Mereka batal dilantik karena terlibat kasus dugaan korupsi.
“Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi,” katanya Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti, Rabu (1/10/2014).
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Hingga Selasa (30/9/2014) kemarin, KPU masih menunggu surat balasan dari Presiden SBY. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum meminta KPU tetap menunda pelantikan para anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar, Nafis Gumay, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui usulan penundaan pelantikan sejumlah anggota parlemen terpilih yang terlibat persoalan hukum.
“Saya belum lihat langsung copy suratnya, tapi yang jelas sudah masuk ke Sekretariat KPU persetujuan dari presiden itu tadi malam (Selasa),” kata Hadar di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu.
Dengan disetujuinya surat tersebut, maka para anggota dewan bermasalah itu tidak akan dilantik pada hari ini. Mereka baru akan dilantik setelah seluruh proses hukum mereka selesai dan dinyatakan tidak bersalah. (if)