bidik.co — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia banyak menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan selama musim Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Salah satu yang diterima terkait dengan pengamanan penyelenggaraan Pilpres
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, akhirnya memutuskan untuk bertemu Kapolri Jenderal Sutarman, pada Senin 14 Juli 2014. Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi, mengungkapkan bahwa ada pelanggaran di beberapa daerah di Indonesia.
“Ketika bertemu dengan Beliau (Kapolri Jenderal Sutarman) saya menyampaikan semua data dan laporan mengenai ketidaknetralan oknum polisi,” kata Tjatur di Jakarta, Selasa 15 Juli 2014.
Koordinator Tim Advokasi Pasangan Calon Presiden Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menduga keberpihakan pada salah satu pasangan Capres-Cawapres terjadi di tiga daerah berbeda, yakni di Kabupaten Barito Kuala dan Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, serta di Sulawesi Tengah.
Habiburokhman menjelaskan, di Desa Barabai Kecamata Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, oknum anggota Polsek Marabahan memanipulasi formulir C-1 dan langsung mengintimidasi panitia penyelenggara.
Kemudian pada tanggal 12 Juli 2014, di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kalimantan Tengah, Kotawaringin, terjadi perampasan formulis C-1 oleh polisi dari Polsek Kumai. Oknum polisi itu juga memaksa Ketua PPK untuk menandatangani formulir C-1.
Dugaan kecurangan juga terjadi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dimana rapat pleno rekapitulasi suara dilakukan satu hari setelah Pilpres 2014. Padahal, kata Habiburokhman, pleno tingkat provinsi baru dilakukan sekitar lima hari setelah pencoblosan.
Sementara, anggota Komisi Hukum DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih juga telah menemui Kapolri Jenderal Sutarman, pada Senin 14 Juli 2014, untuk melaporkan adanya temuan di lapangan mengenai oknum polisi yang tidak netral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan hal serupa terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya itu. “Kebenaran itu akan kami cek, kalau sudah ditemukan pasti akan ada upaya penegakan hukum,” kata Boy.
Boy menjelaskan, apabila ditemukan fakta keberpihakan, maka oknum yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kalau internal Polri, kata Boy, mekanisme akan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. (ai)