Home / Politik / Yusril: Hak Presiden, Pertahankan atau Ganti Hamdan

Yusril: Hak Presiden, Pertahankan atau Ganti Hamdan

bidik.co — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kepastian apakah Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akan kembali dipertahankan sebagai hakim MK atau tidak berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, sebagai orang yang masih menjabat sebagai keta MK, menurut Yusril, Hamdan tak lagi harus mengikuti seleksi dari tahap awal.

“Dalam posisi seperti itu, ketika masa jabatan pertama Hamdan sudah habis, Presiden tinggal pilih apakah akan dipertahankan Hamda atau menggantinya,” kata Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (25/12/2014).

Yusril menjelaskaan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamdan juga diangkat ketika presiden punya wewenang untuk mengangkat tiga hakim MK. Begitu juga dengan karier Hamdan ketika dipercaya menjadi wakil ketua MK hingga menjadi ketua MK.

Untuk itulah jika masa jabatan pertama Hamdan sudah habis, wewenang juga dikembalikan kepada Presiden apakah Hamdan akan dipertahankan atau diganti. Bila mengikuti lagi dari awal dalam proses seleksi calon hakim MK, Yusril memahami bahwa hal tersebut bukanlah suatu hal yang mengenakan bagi Hamdan. Sebab, hal tersebut membuat Hamdan kembali sejejar dengan hakim-hakim yang baru.

“Kalau Hamdan diminta untuk menghadapi pansel seolah-olah dia calon hakim MK yang baru, pasti tidak enak,” ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Saldi Isra memastikan Hamdan tidak ada dalam daftar calon hakim MK, karena Hamdan menolak mengikuti seleksi terbuka di Kantor Setneg pada Selasa (23/12/2014).

Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengungkapkan dirinya bisa mengerti langkah yang ditempuh Ketua MK Hamdan Zoelva yang tidak akan mengikuti wawancara tahap I seleksi calon Hakim Konstitusi.
amdan juga sebelumnya menyampaikan keberatannya kepada presiden terkait ditunjuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Panitia Seleksi.

“Sebagai pribadi, saya bisa rasakan pahit getirnya perasaan teman-teman di MK terutama Hamdan Zoelva yang mencalonkan diri lagi,” kata Jimly, Kamis (25/12/2014).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut menilai, sikap yang ditunjukkan Hamdan merupakan perasaan pribadinya. Menurut Jimly, posisi yang sama pernah dilaluinya saat masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir pada 2008 lalu.

“Saya merasakan waktu sudah jadi ketua MK saya tidak akan mau daftar lagi. Saya sudah niat lima tahun saja, tapi di akhir saya diminta teman-teman di DPR mendaftar lagi,” ujarnya.

Perbedaannya, lanjut Jimly, saat itu tidak ada pansel seperti saat ini. Ketika Hamdan memutuskan mendaftar lagi sebagai hakim Konstitusi, menurutnya, dia berstatus sebagai calon hakim baru yang harus diperlakukan sama dengan calon lainnya.

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaklumi sikap Hamdan memilih tidak mengikuti lanjutan tes yang dilakukan pansel. Sebagai Hakim Konsitusi sekaligus ketua Mahkamah yang masih menjabat tentunya ada perasaan dan pertimbangan lain untuk tidak mengikuti tahapan tersebut.

“Tapi itu pribadi, unsur privat dari Hamdan Zoelva.Bukan dia sebagai ketua MK, karena MK tidak boleh punya perasaan,” ungkap Jimly. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.