bidik.co – Prabowo-Hatta melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebagai penyelenggara pemilu otomatis menjadi pihak termohon.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam permohonan PHPU itu terdapat 11 provinsi yang digugat Prabowo-Hatta. Provinsi-provinsi itu terletak di wilayah tengah dan timur Indonesia.
“Sampai sekarang, saya baru dapat ada 11 provinsi yang digugat. 11 Provinsi itu kebanyakan di tengah dan timur,” ujar Husni usai salat Id di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2014).
Sementara di wilayah Barat Indonesia tidak terlalu dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta dalam permohonannya. Namun ada 3 provinsi yang masuk dalam permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu.
“Kalau barat itu hanya Sumatera utara, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta. Detail problemnya apa, saya belum baca. Tetapi umumnya yang dipersoalkan hasil perhitungan suara,” ujar Husni.
Dalam permohonannya, kubu Prabowo-Hatta menilai KPU tak mengindahkan rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang. Namun Husni membantah hal itu.
“Bawaslu menganjurkan perhitungan suara ulang, sejauh ini semua sudah dilaksanakan. Kalau tidak, Bawaslu pasti sudah merekomendasikan penundaan,” ungkap Husni. (ai)