Home / Kolom_4 / Amanat Supremasi Hukum

Amanat Supremasi Hukum

Oleh: Agung Hidayat

Bidik.co — Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan pada 20 Maret 2025 memicu aksi di mana-mana.

Poin kontroversial yang memicu aksi-reaksi tersebut terkait perluasan kewenangan TNI di ranah sipil. Usulan ini dianggap membuka kembali celah bagi keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan —yang sejatinya telah dibatasi sejak Reformasi 1998.

Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan. Perluasan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan di beberapa kementerian/ lembaga sipil dianggap membuka luka lama. Indonesia pernah mengalami masa ketika supremasi militer mendominasi, dan kemudian reformasi berusaha mengoreksi hal tersebut dengan menegaskan supremasi sipil.

Bagaimana setelah reformasi?

Dalam sejarah politik dan hukum Indonesia, legitimasi kekuasaan selalu menjadi rebutan berbagai kekuatan politik. Sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, tarik-menarik kekuatan politik selalu hadir dalam dinamika politik nasional.

Yang paling melekat dalam benak kita semua, Orde Baru memberikan supremasi besar kepada militer melalui doktrin Dwi Fungsi ABRI. Meskipun pada akhirnya Reformasi membalik keadaan dengan menegaskan supremasi sipil. Tapi apakah ini cukup? Apakah supremasi sipil benar-benar menjamin keadilan, kesejahteraan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar kepentingan rakyat?

Sayangnya, apa yang terjadi tidak seindah yang kita bayangkan. Setelah Reformasi 1998, peran militer dalam politik berkurang, tetapi korupsi semakin menjadi-jadi. Pejabat bertindak tanpa keinsafan berpikir dan hajat rakyat diurus sekenanya. Malahan hukum sering kali dijadikan alat untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam praktiknya, supremasi sipil di Indonesia tidak selalu identik dengan demokrasi yang sehat. Tidak identik dengan keamanan, apalagi kesejahteraan. Kita menyaksikan, kekuasaan sipil yang tidak diimbangi dengan supremasi hukum justru melahirkan kekuasaan yang menyimpang dan menghisap; di mana segelintir orang mengendalikan kebijakan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Bukan dua-duanya

Supremasi militer dalam sejarah Indonesia dianggap berbahaya karena cenderung mengutamakan stabilitas dan kontrol sosial ketimbang hak-hak individu.

Ambillah contoh bagaimana pada masa Orde Baru, kekuasaan militer yang besar membuat banyak aktivis politik, jurnalis, dan akademisi dibungkam dengan alasan menjaga stabilitas nasional.

Supremasi militer sering kali berasumsi bahwa negara harus dijaga oleh disiplin yang ketat dan keputusan cepat tanpa hambatan politik yang rumit. Namun, dalam penerapannya, supremasi militer justru menekan kebebasan sipil, mempersempit ruang demokrasi, dan menjadikan hukum sebagai alat untuk menjustifikasi tindakan represif.

Sebaliknya, supremasi sipil juga bukan tanpa kelemahan. Konsepsinya menekankan bahwa pemerintah yang berasal dari sipil harus lebih dominan dalam menentukan arah negara. Namun, jika tidak diiringi dengan sistem hukum yang kuat, supremasi sipil berisiko menghasilkan kepemimpinan yang dikuasai oleh kepentingan para elite politik semata.

Pasca-Reformasi, penekanan supremasi sipil justru membuka celah bagi munculnya oligarki politik yang tidak bertanggung jawab. Praktik politik dinasti, transaksi kekuasaan, dan sikap pejabat yang kompromistis menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan negara-bangsa yang sehat. Tanpa supremasi hukum, supremasi sipil bisa berubah menjadi tirani mayoritas atau kekuasaan segelintir elite yang mengabaikan kesungguhan membangun negara.

Maka, kalau bukan supremasi sipil dan bukan supremasi militer, apa yang harus kita perjuangkan? Konstitusi menegaskan: supremasi hukum.

Amanat Konstitusi

Ayat (3) Pasal 1 UUD NRI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala aktivitas negara harus didasarkan pada hukum. Inilah amanat konstitusi kita yang dilahirkan dari amandemen ketiga.

Hal ini merupakan supremasi hukum, yang berarti segala bentuk kekuasaan —baik sipil maupun militer— harus tunduk pada aturan yang adil, transparan, dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Dimaksudkan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi ke segala arah. Hukum berfungsi meregulasi potensi kebinatangan yang melekat pada manusia. Hukum berfungsi mengadili siapa saja yang bersalah menurut fakta.

Oleh karena itu, pejabat sipil, pejabat militer, pengusaha, hingga rakyat biasa harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Inilah yang disebut sebagai egalitarianisme hukum atau dalam frasa yang lebih familiar: equality before the law.

Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat yang korup, tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan oleh militer, tidak boleh ada sipil yang sok kuasa, dan tidak boleh ada intervensi politik dalam penegakan hukum.

Mengawal hukum

Supremasi hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Memerlukan banyak perbaikan. Lemahnya independensi lembaga peradilan, masih kuatnya intervensi politik dalam proses hukum, serta rendahnya kesadaran hukum di masyarakat menjadi penghambat utama.

Kita bisa melihat bagaimana kasus-kasus besar seperti korupsi atau pelanggaran hukum di kalangan pejabat negara sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang terang-benderang. Jika hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan, maka yang berkuasa bukan lagi hukum itu sendiri, melainkan mereka yang memiliki akses terhadap kekuatan politik dan ekonomi.

Oleh karena itu, supremasi hukum harus dikawal oleh semua pihak yang peduli terhadap praktik hukum yang jernih. Reformasi hukum harus dilakukan tidak hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam praktik penegakannya.

Jika supremasi hukum benar-benar diterapkan, siapa pun yang berkuasa, negara akan tetap berjalan dalam koridor yang lurus dan sebesar-besarnya buat kepentingan rakyat.

Tentu, menegakkan supremasi hukum di Indonesia bukan hal yang mudah. Selalu ada tantangan dari mereka yang selama ini diuntungkan oleh sistem dan praktik yang kotor. Akan selalu ada perlawanan dari kelompok yang menikmati kekebalan hukum.

Kendati keadaan belum mencapai derajat ideal. Tapi kita semua harus dengan penuh keyakinan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus terus diperjuangkan. (*)

Agung Hidayat, pengamat etika politik hukum; Email: leaderagung95@gmail.com; Whatsapp: 085269233976

Komentar

Komentar

Check Also

Memudarnya Rasa Malu

bidik.co — Rasa malu kita sebagai bangsa mungkin sudah habis. Kita tidak lagi malu memiliki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.