bidik.co — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala akhirnya meminta maaf atas pernyataannya mengenai Reskrim ‘ATM’ Polri.
“Kami menyatakan meminta maaf terkait pernyataan kami khususnya dalam hal pemediaan. Kami mohon maaf kepada pihak Polri yang tersinggung begitu,” ujar Komisoner Kompolnas Adrianus di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman membuka ruang untuk tidak melanjutkan ke persidangan kasus yang melilit anggota Kompolnas Adrianus Meliala, asalkan Profesor kriminolog UI ini memenuhi dua persyaratan yang diajukan orang nomor satu di kepolisian.
Adrianus mengatakan, dari awal Kompolnas tidak menganggap pernyataan itu sebagai sesuatu yang di luar lingkup kerjanya.
“Artinya kalau itu harus dicabut ya itu harus kami ya (Kompolnas), bukan saya. Karena itu sudah menjadi sikap suatu lembaga. Namun dengan kami sudah menyampaikan maaf saya kira itu sudah cukup dan sudah masuk pada konteks soal pernyataan itu,” terang Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu.
Untuk permintaan maaf, lanjut Adrianus, sudah sejak pertama dirinya diperiksa Bareskrim Polri menyampaikan hal tersebut.
“Semoga dengan dipenuhi dua syarat ini Polri menghentikan kasus ini,” ujar Adrianus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengultimatum Adrianus untuk segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya mengenai Reskrim ‘ATM’ Polri di media. Bila tidak, maka proses hukum terus berjalan.
“Kalau yang bersangkutan (Adrianus) merasa bersalah, maka kita tidak perlu membuktikan di pengadilan. Kalau tidak, maka saya akan proses melalui peradilan,” ujar Sutarman di Mabes Polri.
Memanasnya perseteruan Polri versus Kompolnas berawal dari wawancara Adrianus selaku komisioner kompolnas, di media televisi nasional. Terkait operasi tangkap tangan oleh tim Paminal Polda Jawa Barat terhadap dua oknum perwira Polda Jabar AKBP MB dan AKP DS atas dugaan suap dari bandar judi online. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, sedangkan AKP DS diduga menerima suap Rp 370 juta.
Adrianus menilai bagian Reserse Kriminal Polri dijadikan sebagai ATM bagi Polri. Polisi lalu melaporkan Adrianus karena dianggap mencemarkan nama baik institusi Polri. Dia juga telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa 26 Agustus 2014.
Kompolnas menarik kesimpulan dari hikmah yang mendera lembaga pengawasan kepolisian.
“Ke depan kami harus banyak diskusi dengan Polri untuk menentukan parameter mana yang boleh dan tidak boleh mengkritik, mana yang bisa dimediakan, sehingga jelas ukurannya,” kata Adrianus. (ai)