bidik.co — Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, objek perkara yang diajukan kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Bareskrim Polri merupakan dua hal yang berbeda. Ia optimistis putusan PTUN akan menguatkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
“Objek perkara di PTUN adalah SK Menkumham yang dasarnya UU Parpol. Sehingga tidak ada korelasi dengan Bareskrim. Itu masalah pidana yang memiliki hukum acara tersendiri,” kata Agun, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2015).
Pada gugatan yang diajukan ke PTUN, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat SK Menkumham yang kepengurusan hasil Munas Ancol. Sementara, dalam kasus yang diproses di Bareskrim, gugatan terkait dugaan pemalsuan dokumen mandat pada pelaksanaan Munas Ancol.
Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014. Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel.
Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia. Agun mengklaim bahwa seluruh kelengkapan administratif Munas sudah teruji melalui persidangan di Mahkamah Partai, serta putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat. Ia juga merujuk surat yang dibacakan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di persidangan. Melalui surat tersebut, Muladi menyatakan, ada putusan sidang Mahkamah Partai Golkar.
“Semua dalil-dalil dan fakta-fakta telah cukup gamblang dan jelas bisa kita saksikan di persidangan. Demikian halnya pendapat publik yang mendukunb perjuangan kebenaran ini dari pejuang dan pegiat demokrasi. Saya berkeyakinan Insya Allah hari Senin kami akan mendapatkan putusan itu,” katanya. (*)