bidik.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan reformasi birokrasi. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rencananya melantik enam pejabat baru DKI, Jumat (31/10/2014) ini, sekitar pukul 10.00 di Balai Agung, Balaikota Jakarta.
“Iya, akan ada pelantikan (pejabat),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, Kamis (30/10/2014) malam. Pelantikan pejabat ini dilaksanakan seusai DKI menggelar assesment dalam proses seleksi dan promosi terbuka oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang berkembang, di antara enam pejabat yang rencananya dilantik Basuki, dua di antaranya merupakan pengganti atas dua pejabat yang dipecat Basuki. Dua orang itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Manggas Rudy Siahaan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti.
Sebelumnya Basuki berulang kali mengancam kedua pejabat tersebut dengan pemecatan karena kinerja yang lambat. Namun, rencana Basuki itu terkendala karena statusnya sebagai Wakil Gubernur. Sekarang, Basuki sudah berstatus sebagai Plt Gubernur dengan kewenangan setara Gubernur yang antara lain bisa memecat jajarannya.
Sementara itu, kabar yang beredar menyebutkan Wali Kota Jakarta Utara Heru Budi Hartono bakal menjadi pengganti Endang, bila informasi pemecatan tersebut benar. Adapun pengganti Manggas disebut adalah Wakil Kepala Dinas PU DKI Agus Priono.
Adapun dua dari empat pejabat baru yang lain adalah pejabat untuk Badan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BULP) DKI dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI. Informasi yang didapat Kompas.com menyebutkan mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Noor Syamsu Hidayat berpotensi kuat menduduki kursi pimpinan BPTSP DKI serta I Gede Dewa Sony bakal dilantik menjadi Kepala BULP DKI.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak puas dengan kinerja pejabat eselon II (kepala dinas, kepala biro, kepala badan, dan asisten sekda) dalam menjalankan program pembangunan.
Ketidakpuasan Ahok bukan tanpa alasan. Dia mencontohkan untuk menandatangani kebijakan saja para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus diwakilkan oleh wakilnya.
”Seharusnya ditandatangani oleh kepala SKPD itu sendiri. Ini kan lucu,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Karenaitu, dia akan mempercepat proses rotasi pejabat setingkat eselon II.
”Kita mungkin di minggu ini ingin mengganti beberapa SKPD. Saya kira akan ada pelantikan, tidak usah menunggu habis tahun,” katanya.
Menurutnya, pergantian kepala SKPD untuk mendorong kinerja yang lebih baik dan cepat. Bukan pejabat yang hanya mau menerima komisi dan honor, tapi tidak mau menandatangani kebijakan.
Meski tidak merinci jumlah pasti kepala SKPD yang diganti, Ahok menyinggung beberapa kinerja SKPD yang tidak memuaskan antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. Kedua dinas ini dianggap sangat vital bagi Pemprov DKI Jakarta. Kinerja Dinas PU sangat berkaitan dengan penanggulangan ancaman banjir pada musim hujan mendatang.
Begitu juga dengan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda terkait orang yang mengalih sewakan rumah susun (rusun) dan penambahan pembangunan jumlah unit rusun untuk menampung warga tidak mampu supaya memiliki rumah di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan ada pelantikan pejabat eselon II pada minggu ini. Umumnya SKPD yang krusial terhadap pembangunan Jakarta salah satunya Dinas PU dan dua SKPD baru.
Namun, nasib Kepala Dinas PU Manggas Rudi Siahaan bergantung keinginan darinya untuk menandatangani dokumen program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
”Kita sedang tanya kepala Dinas PU, mau tidak dia tanda tangan yang dari JEDI itu. Kalau tidak mau, kita cari yang lain,” ujarnya.
Pelantikan itu termasuk juga untuk SKPD baru terbentuk yakni Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Badan Layanan Pengadaan (BLP). Kepala BPTSP yang baru akan menyelesaikan 818 jenis standard operating procedure (SOP) untuk perizinan.
Dua SKPD itu kemungkinan akan dipimpin pejabat eselon II eksisting atau promosi dari eselon III. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik kerja cepat dari Ahok. Kendati hanya pelaksana tugas gubernur, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 98/P Tahun 2014 menyatakan Ahok dapat menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai gubernur DKI Jakarta sampai definitif.
Menurutnya, kinerja SKPD yang menjadi catatan dan pejabatnya patut diganti yakni Dinas PU, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Dinas PU dianggap lamban melaksanakan instruksi gubernur dalam pengendalian ancaman banjir dan mengurangi jalan berlubang. Begitu juga dengan BPKD selaku lembaga keuangan yang membuat sistem e-budgeting.
Sistem ini tidak berjalan efektif karena masih ada SKPD dan UKPD belum memasukkan anggaran program kerjanya dalam ebudgeting tersebut. Hal serupa dialami Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaiUKPD yang berada di bawah pengawasan BPKD juga tidak berjalan efektif. ”Buktinya banyak pengadaan berjalan lamban,” ucap Prasetyo. (*)