Home / Politik / Airport Tax dan Tiket Pesawat Digabung, Mudah dan Efisien

Airport Tax dan Tiket Pesawat Digabung, Mudah dan Efisien

bidik.co —Pihak agen penjualan tiket pesawat mengungkapkan keuntungan dan kemudahan pelayanan yang diterima penumpang bila airport tax digabungkan ke dalam tiket pesawat. Sayangnya di dalam negeri baru satu maskapai yang menggabungkan keduanya yaitu Citilink.

Lalu apa saja keuntungan yang diterima penumpang?

“Lebih mudah dong dan lebih efisien waktu. Penumpang tinggal masuk ruang check-in,” ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Jakarta Selatan Tina kepada detikFinance, Kamis (2/01/2015).

Meski membayar lebih mahal saat membeli tiket pesawat, Tina memastikan penumpang lebih nyaman dan tidak perlu antre kembali di bandara hanya untuk membayar airport tax.

“Penumpang tidak perlu antre lagi,” imbuhnya.

Pihaknya sangat setuju jika airport tax digabungkan ke dalam tiket pesawat karena menguntungkan penumpang. Namun di lapangan aturan ini belum bisa diterapkan. Pihak agen penjualan tiket pesawat mengungkapkan belum mengetahui kebijakan ini, karena belum ada pemberitahuan resmi baik dari pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Padahal Kemenhub mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat sejak 1 Januari 2015.

“Semua keuntungan dari penggabungan airport tax ke dalam tiket pesawat itu penumpang. Penumpang lebih mudah, efisien dan tidak perlu antre lagi di bandara. Begitu,” jelasnya.

Sementara itu pihak agen penjualan tiket pesawat mengakui di dalam negeri hanya maskapai penerbangan Citilink yang menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Sedangkan maskapai penerbangan lain memilih memisahkan pembayaran airport tax dan tiket pesawat.

“Citilink masih jadi satu,” ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Tina, Jakarta Selatan Tina, Sabtu (3/1/2015).

Tina menambahkan, selain Citilink, maskapai penerbangan Garuda Indonesia pernah menyatukan airport tax dengan tiket pesawat. Tetapi per tanggal 21 Oktober 2014, Garuda memilih memisahkan airport tax dengan tiket pesawat dengan alasan tekor Rp 2,2 miliar/bulan.

“Garuda dulu sudah digabungin,” imbuhnya.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) sendiri telah mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat paling lambat 1 Januari 2015. Aturan ini diharapkan akan memudahkan penumpang karena tidak harus direpotkan lagi dengan antrian membayar airport tax.

Namun di lapangan aturan ini belum bisa diterapkan. Pihak agen penjualan tiket pesawat mengungkapkan belum mengetahui kebijakan ini karena belum ada pemberitahuan resmi baik dari pihak maskapai maupun Kemenhub.

“Belum tahu karena belum ada pemberitahuan resmi dari pihak maskapai,” jelasnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.