bidik.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Sebab, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu sebagai pengawas pilpres.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mengatakan, penolakan koalisi Merah Putih terhadap hasil rekapitulasi nasional oleh KPU sangat wajar. Mengingat KPU telah melanggar aturan.
“Salah satu hal yang kita kritisi adalah kinerja dan kerja KPU yang dianggap banyak tidak sejalan dengan aturan-aturannya,” kata Akbar, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Atas dasar itulah, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat hasil pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkan KPU sebagai penyelenggara pilpres ke DKPP.
“Kita berdiskusi harus ada pernyataan sikap kepada KPU soal hasil Pilpres yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Akbar menjelaskan, beberapa pelanggaran berdasarkan temuan tim koalisi Merah Putih adalah KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu di beberapa daerah untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Banyak rekomendasi Bawaslu di Jatim untuk diadakan Pemilu ulang tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU. Itu juga menjadi dasar bahan untuk memperkuat adanya gagasan bahwa KPU pun perlu kita kritisi,” tegasnya. (ai)