bidik.co – Kubu Prabowo-Hatta melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam berkasnya ada beberapa kesalahan ketik dan data yang dinilai kurang kuat.
“Saya sudah baca, itu tidak cukup kuat untuk kemudian membalikkan keadaan. Baik itu dimenangkan atau pemungutan suara ulang,” ujar pakar hukum tata negara Refly Harun, Senin (28/7/2014) malam.
“Kalau dimenangkan, itu sangat sumir angka yang disebutkan dan terlihat sendiri kubu Prabowo-Hatta tidak melakukan tindaklanjut,” tambahnya.
Menurut Refly, kubu Prabowo-Hatta menekankan pada peristiwa yang tidak biasa yang terjadi saat pemungutan suara. Padahal, menurut Refly, peristiwa yang tidak biasa kerap terjadi dalam proses elektoral.
“dalam pemilu, iregularitas itu belum tentu kecurangan. Terlebih yang dikemukan terkait Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan tidak konsisten surat suara cadangan dan sebagainya,” ujar Refly.
“Itu tetap disebut iregularitas tapi itu belum tentu kecurangan dan tidak bisa diketahui dan diverifikasi, apakah itu menguntungkan kubunya atau merugikan,” tambah Refly.
Menurut Refly, untuk mengetahui DPKTb menguntungkan atau merugikan pasangan capres-cawapres tertentu hampir mustahil. Sehingga bukti yang disampaikan Prabowo-Hatta, bagi Refly, tidak kuat.
“Mencari hal-hal yan gtidak wajar, saya kira, 100 persen TPS mengalami iregularitas. Pemilu kita kan sangat kompleks, banyak sekali sifatnya unusual things,” tutup Refly.(ai)