bidik.co — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Andi sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Tim penasihat hukum Andi Mallarangeng, Harry Ponto berharap putusan majelis hakim didasari fakta persidangan. “Kami berharap besok (hari ini) ada keadilan. Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/7/2014) malam.
Berpegang pada fakta persidangan, Harry menyebut tidak ada satupun bukti yang menunjukkan keterlibatan Andi mengatur megaproyek Hambalang. “Tidak ada satupun yang mengatakan dia atur proyek, minta uang ataupun ada bukti penerimaan uang ke Andi,” tegas dia.
Atas dasar itu, Harry mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara dari jaksa KPK. Dia memastikan kliennya siap menghadapi persidangan hari ini. “Pak Andi sudah siap, sejak akan ditahan di KPK pun dia sudah siap. Tidak ada beban karena dia tidak bersalah,” tutur Harry.
Andi dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar.
Dalam pembelaan yang dibacakan pekan lalu (10/7) Andi membagi poin sanggahan atas dasar pertimbangan tuntutan jaksa KPK. Pertama Andi membantah merencanakan pengaturan proyek untuk dimenangkan Adhi Karya saat bertemu pimpinan perusahaan tersebut, Teuku Bagus M Noor dan Arief Taufiqurrahman di kediamannya.
Kedua, soal rapat perencanaan, dana Hambalang dan pertemuan anggota DPR. Menurutnya tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang dapat digunakan jaksa untuk mendukung tuntutan terhadap dirinya sebagai pelaku yang sadar terlibat dalam perencanaan jahat.
Dia juga membantah menerima duit US$ 550 riby dan Rp 2 miliar melalui Choel Mallarangeng. Selain itu Andi juga memprotes adanya uang pengganti yang dituntut jaksa untuk dibayar dirinya sebesar Rp 2,5 miliar.
Kelima, Andi menegaskan dirinya tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora dalam proyek Hambalang. Dia mengaku telah melakukan tugasnya melakukan pengawasan operasional. (ai)