Home / Politik / Anggap Tak Adil, Menteri Susi Persoalkan Ikan Impor Bebas Bea Masuk, Ikan Cilacap Kena Pajak 10%

Anggap Tak Adil, Menteri Susi Persoalkan Ikan Impor Bebas Bea Masuk, Ikan Cilacap Kena Pajak 10%

bidik.co — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan soal beberapa regulasi perpajakan yang tak sinkron dengan upaya mendorong ekonomi kerakyatan.

Susi mencontohkan soal kasus ikan tenggiri impor yang masuk ke Indonesia tanpa bea masuk impor. Sedangkan ikan tenggiri lokal, yang berasal dari nelayan di Cilacap kena pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

“Ikan impor tenggiri tidak kena pajak, ikan tenggiri Cilacap dapat pajak 10%,” ungkap Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Pernyataan Susi ini langsung direspon positif Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung. Saut menilai pemberian PPN 10% telah memberatkan nelayan lokal. Belum lagi ada berbagai retribusi Pemerintah Daerah yang wajib dibayarkan nelayan.

“Ibunya (Susi Pudjiastuti) mau memperbandingkan ikan di dalam negeri itu serba dipajakin. Mulai didaratkan ada retribusi 10%, kudu dibeli sama ini ada 10%. Lalu kapan mau ekspor nggak ada pajak ekspor? mau impor nggak ada bea masuk. Itu pertanyaan ibu sebetulnya. Kenyataannya sekarang itu seperti itu,” papar Saut.

Ia berpesan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghitung ulang berapa besaran pajak yang dinilai masuk dan tidak memberatkan nelayan. Hal itu dilakukan agar produk ikan hasil tangkap nelayan berdaya saing dengan produk impor.

“Nah pajak itu membuat persaingan produk kita akan menurun kan, barang takutnya tidak bisa laku dimana-mana. Mengapa pajak ini tidak bisa dimudahkan. Kita harus melihat agar produk kita berdaya saing. Kalau enggak konsumen mahal,” jelasnya.

Sebelumnya Susi juga mengaku sangat marah ketika mengetahui pungutan kapal penangkapan di Indonesia sangat murah. Kapal ukuran 30 gross ton (GT) hanya diharuskan membayar pajak sekitar Rp 100.000.

Menurut Susi, jika dibandingkan hasil tangkapan mereka, angka ini jauh lebih kecil. Jika kapal ini menangkap lobster saja, pendapatannya akan sangat banyak. Harga lobster saja saat ini mencapai Rp 400.000 – Rp 1 juta.

“Saya lihat ini marah pak. Harga lobster saja Rp 400.000 – Rp 1 juta. Kapalnya 30 GT masa pajak Rp 100.000,” tegas Susi dalam rapat bersama Kadin, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Susi tidak menjelaskan rinci berapa besar pendapatan kapal ukuran 30 GT tersebut. Jika dibandingkan dengan nelayan kecil di Semelu, Aceh pendapatannya akan sangat besar.

“Di Semelu saja mereka bisa semua nelayan bisa dapat Rp 20 miliar per tahun pakai tangan ini padahal. Mereka juga menangkap malam saja,” tegasnya.

Kemarahan Susi bertambah jika kondisi ini dibandingkan dengan aturan negara tetangga Australia. Australia menerapkan kebijakan harga yang tinggi untuk kapal besar yang menangkap hasil laut mereka yang menambah pendapatan negara.

“Di Australia izin konsesi tangkapan ikan saja mencapai USD 1 juta,” tegasnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.