bidik.co — Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) yang terdiri dari para akademisi dinilai melecehkan dunia akademik. Penilian ini disampaikan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Direktur Ekskekutif Puskaptis Husin Yazid menyayangkan keterlibatan para akademisi sebagai anggota Dewan Etik Persepi yang secara nyata tidak memiliki legalitas sebagai lembaga.
“Mereka mengaku akademisi, tapi berada di lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Ini sama saja melecehkan dunia akademik,” ujar Husin kepada INILAHCOM, di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurut Husin, sesuai peraturan perundang-undangan, setiap organisasi semestinya memiliki badan hukum dan terdaftar di lembaga negara seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang namanya organisasi ya harus berbadan hukum. Asosiasi pedagang warteg saja berbadan hukum, masak Persepi tidak berbadan hukum,” gugat Husin.
Pernyataan Husin ini terkait dengan respons Persepi yang telah memanggil lembaga yang ia pimpin untuk dilakukan audit hitung cepat saat pilpres lalu. Husin menolak undangan Persepi karena Persepi hingga saat ini belum memiliki legalitas sebagai organisasi.
“Bagaimana mungkin organisasi yang tidak berbadan hukum memeriksa lembaga yang jelas, berbadan hukum,” sindir Husin.
Persepi telah mengeluarkan Puskaptis dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dari keanggotaannya karena dinilai melanggar kode etik. Keputusan Persepi ini menyusul ketidakhadiran dua lembaga riset atas undangan Dewan Etik Persepi. [ai]