bidik.co — Sidang lanjutan perselisihan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) akan digelar, Jum’at (8/8/2014) di Mahkamah Konstitusi. Pada saat yang bersamaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan menggelar sidang pertamanya terkait enam laporan dari Tim Advokat Prabowo mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh baik penyelenggara dan pengawas pemilu.
Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya sedang berupaya berkomunikasi dengan DKPP apakah jadwal sidang di DKPP bisa ditunda. “Kami komunikasi dengan DKPP apakah bisa ditunda. Kalau tidak, yang hadir akan sebagian saja,” katanya kepada wartawan usai halal bihalal bersama staff KPU, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati juga menyampaikan, kalau kedua persidangan yang melibatkan mereka sebagai terlapor dan termohon itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal ada kemungkinan delapan orang yang mengepalai KPU RI tersebut akan membagi tugasnya.”Kami masih diskusikan siapa yang ke DKPP siapa yang ke MK,” imbuhnya.
“Nanti ada yang di MK dan DKPP, kami harus hormati,” kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Sementara itu, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan tidak masalah hanya beberapa komisioner saja yang hadir dalam sidang perdana untuk perkara cuti Jokowi besok.
“Nggak apa-apa, kan mereka berembuk mendengarkan semua proses,” ucap Nur Hidayat saat dihubungi terpisah.
“Saya kira nggak akan menganggu (sidang MK). Kami akan koordinasi jangan sampai mengganggu kegiatan lain yang juga mejadi hak teradu. Kami mempertimbangakan kepentinga teradu,” imbuhnya.
Sidang DKPP yang berkaitan dengan pengajuan cuti Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI itu rencananya digelar pukul 14.00 WIB, sementara sidang MK dimulai pukul 09.00 WIB. Meski demikian, dikhawatirkan sidang berlangsung lama hingga melebihi pukul 14.00 WIB.
Dalam pokok perkara yang disampaikan Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, seluruh komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah undang-undang dalam hal keterpenuhan persyaratan calon presiden Jokowi.
Jokowi yang masih menjabat gubernur DKI seharusnya meminta izin kepada presiden, namun faktanya pengajuan izin dilakukan pada 13 Mei 2014 pukul 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU 19 Mei 2014 pukul 15.00 WIB.
Hal ini dianggap pengadu bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 pasal 7 dan pasal 10 permendagri nomor 13 tahun 2009 yang berbunyi surat permintaan izin cuti disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai persyaratan capres. (ai)