Home / Ekobis / Dana Desa Cair, Mendesa PDTT Minta Desa Tingkatkan Produktifitas

Dana Desa Cair, Mendesa PDTT Minta Desa Tingkatkan Produktifitas

bidik.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar ingin desa yang telah menerima dana desa menggunakannya untuk meningkatkan produktifitas desa.

Menurutnya, pemerintah telah menyalurkan dana desa Rp 7,39 triliun atau 88,98 persen dari alokasi tahap pertama 2015 kepada 387 kabupaten/kota.

“Saya ingin desa lebih produktif dengan adanya dana desa, indikasinya kegiatan ekonomi di desa mengalami peningkatan, demikian pula pelayanan publik di desa juga makin baik, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Marwan, di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Menurutnya, Permendesa 5/2015 telah mengatur penggunaan dana desa tahun 2015. Untuk lingkup pembangunan desa, prioritasnya adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Di desa banyak sekali potensi sumberdaya ekonomi yang belum dikembangkan karena terkendala dana atau lainnya, dengan adanya dana desa potensi yang ada di desa dapat dikembangkan menjadi usaha produktif,” bebernya.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada dana desa, Kementerian Keuangan mengandalkan empat pengawasan.

Sekretaris Direktorat Jenedral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Ahmad Yani mengatakan, pengawasan yang pertama yaitu dengan sistim yang memang sudah dibentuk.

“Kementerian Keuangan, PDT dan Dalam Negeri sudah membuat beberapa peraturan yang merupakan filter dan koridor supaya korupsi tidak terjadi,” ujarnya dalam konpers usai membuka Sosialisasi dana desa di Aula Pemkab Pringsewu, Selasa (23/6/2015).

Dia mencontohkan, sistem yang sudah dibentuk itu dengan produk hukum sebagai syarat DD bisa disalurkan. Seperti peraturan bupati dan peraturan desa. Tidak hanya itu, ketentuan adanya penyampaian laporan atas penggunaan DD tersebut juga menjadi syarat mutlak program tersebut.

Ahmad memaparkan pengawasan yang kedua yaitu dengan pengawasan fungsional oleh aparat fungsional. Baik itu dari Inspektorat maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan. Tentunya, tambah dia, berbagai konsekuensi akan terjadi dalam pemeriksaan penggunaan uang rakyat.

Selanjutnya yang ketiga, ujar Ahmad, bentuk pengawasan dari legislatif. Yakni dari DPRD Pringsewu yang ketua dan anggotanya akan turun ke desa-desa untuk melihat langsung pelaksanaan dana desa.

Pengawasan terakhir yang keempat, menurut Ahmad dikenal dengan pengawasan masyarakat. Termasuk juga pengawasan insan pers, NGO dan pengawasan dari berbagai unsur masyarakat seperti tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Kita harus bersama-sama mencegah, tolong beri informasi kepada bupati, sehingga yang kita khawatirkan tidak terjadi,” pesannya.*****

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.