bidik.co — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman menyampaikan umpatan ‘goblok’ kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada saat rapat mediasi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 di Kementerian Dalam Negeri.
Prabowo mengaku menyampaikan kata ‘goblok’ karena tidak tahan melihat Ahok memaki-maki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
“Saya tegaskan soal kalimat goblok kenapa katakan seperti itu. Pertama, saya sebagai pensiuanan Pemda DKI melihat anak buahnya Pak Ahok dimaki-maki, diintimidasi seperti itu timbul jiwa korps saya. Ini enggak bener masa anak buah diintimidasi seperti itu di tengah orang banyak,” kata Prabowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Namun demikian, Prabowo mengaku tidak pernah berbicara rasis. “Anda boleh cek lagi berulang-ulang di YouTube-nya. Ada enggak kata-kata saya yang rasis, anjing, Cina, dan sebagainya? Saya ucapkan hanya dua kalimat goblok dan juga bangsat,” ujarnya.
Menurut Prabowo, umpatan itu disampaikan karena emosi melihat perlakuan Ahok kepada SKPD. Ia mengaku pernah mengundurkan diri dari eksekutif setelah bertengkar dengan Fauzi Bowo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI.
“Saya tegaskan kenapa saya emosi, karena saya melihat temen-temen saya eksekutif ditunjuk-tunjuk semua. Saya dulu mundur dari eksekutif gara-gara berantem sama Fauzi Bowo, saya belum pensiun loh waktu itu. Ini temen-temen saya ditunjuk-tunjuk seperti itu, harga dirinya di mana? Itu aja masalahnya,” tuturnya.
Sementara itu, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya pada Senin (9/3/2015) dan mengklaim punya bukti video saat peristiwa itu terjadi dan sudah menganalisisnya dari menit ke menit. Mereka kemudian berkesimpulan, oknum DPRD yang mengumpat ‘goblok’ ke Ahok adalah Prabowo.
Dalam laporan bernomor LP/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum itu, LBH Pendidikan melaporkan Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan atau SARA dan UU dan atau pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski demikian, Prabowo menyatakan LBH Pendidikan seharusnya juga melaporkan Ahok juga ke Polda. Pasalnya, Ahok juga sering menyampaikan umpatan kasar.
“Apa pak Gubernur juga enggak bicara seperti itu? Kenapa enggak diadukan sama mereka? Saya belajar dari pak Gubernur ngomong bajingan. Saya selama ini melihat sikap gubernur seperti ini anak saya ngomongnya bajingan juga, karena Ahok ngomong seperti itu,” tandasnya.
Prabowo sendiri mengakui telah mengumpat kepada Ahok dan tidak merasa bersalah. Selain itu, Prabowo juga mengaku telah melapor ke partainya dan tidak dipersoalkan.
“Saya tidak bilang yang rasis. Goblok dan bangsat, saya akui. Di mana kesalahan itu? Saya sudah lapor ke partai. Itu kan emosional. Dari partai, katanya saya tidak lakukan kesalahan,” kata Prabowo.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Refly Harun umpatan ‘goblok’ dan ‘bangsat’ kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dinilai mencerminkan etika berpolitik yang buruk.
“Etika lebih baik ditegakkan, tidak boleh makian-makian atau kata-kata kasar,” ucap pakar hukum tata negara, Refly Harun, Rabu (11/3/2015).
“Kalau saya melihatnya, urusan dewan ini seharusnya tidak melibatkan polisi. Tapi semestinya diproses di Badan Kehormatan (BK). Tapi bagaimanapun juga sangat tidak pantas mengeluarkan makian seperti itu,” kata Refly.
Meski begitu, Refly juga tidak menutup mata bahwa konflik yang sedang terjadi antara eksekutif dan legislatif yaitu antara Ahok dan DPRD DKI. Oleh karena itu, lanjut Refly, sebaiknya BK juga harus netral dan tidak menempatkan diri berdasarkan kepentingan tertentu.
“Harusnya di BK asumsinya BK harus netral. Ini kan (konflik) antara Ahok dan DPRD, dan BK tidak boleh menjadi bagian dari identitas kelompok,” tegas Refly. (*)