bidik.co – Diduga sebagai upaya menghilangkan alat bukti kecurangan dengan mengeluarkan keputusan membuka kotak suara hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik.
Menurutnya, pembukaan kotak suara semestinya harus menunggu keputusan atau perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada upaya penghilangan barang bukti. Buka (kotak suara) seharusnya menunggu perintah MK,” ujarnya.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan KPU telah melanggar aturan dan sudah sewajarnya aparat kepolisian menangkap dan memeriksa jajaran KPU DKI Jakarta yang telah membuka kotak suara. Karena mmbuka kotak suara merupakan tindakan ilegal jika tidak ada peritah dari MK.
“Kami sudah melapor ke Bawaslu DKI dan Polda Metro Jaya, karena waktu rekomendasi Bawaslu, KPU tidak mau membuka kotak suara. Sekarang kok dia buka,” tukasnya.
Hal sebelumnya juga dinilai berbahaya oleh Tim Jokowi-JK, Abdul Malik Haramain.
“Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik,” kata Malik dalam pernyataannya, Minggu(3/8/2014).
Malik mengatakan, apa yang dilakukan KPU dengan membuka kotak suara adalah hal yang tidak mendasar sama sekali.
Untuk memutuskan membuka kotak suara harusnya, kata Malik, menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa yang dilakukan KPU tidak berdasar. Membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam pengantarnya, KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.
“Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTB-) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTB-).KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK),” begitu bunyi pengantar dari KPU.
KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian. (ai)