Home / Politik / DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Jokowi

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengunduran Diri Jokowi

bidik.co – DPRD DKI Jakarta hari ini (6/10/2014) dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna terkait pengunduran Joko Widodo (Jokowi) dari posisinya sebagai Gubernur DKI.

Agenda rapat paripuna hari ini adalah pembacaan jawaban fraksi atas surat pengunduran Jokowi yang sudah diparipurnakan sebelumnya.

Ketua Fraksi PPP Jakarta Maman Firmansyah mengatakan,  dalam paripurna pandangan fraksi terhadap pengunduran diri Jokowi dipastijkan tidak akan terjadi penolakan. Sebab, semua fraksi di DPRD Jakarta semuanya bakal menerima surat  pengunduran diri presiden terpilih itu.

Menurut Maman, tidak ada alasan untuk menolak pengunduran diri Jokowi dari posisi Gubernur DKI. ”Logikanya masa kami tolak, sementara KPU sudah menetapkan dia (Jokowi, Red) sebagai presiden,” tegasnya.

Karena tidak ada alasan untuk menolak, Maman memprediksi acara paripurna jawaban fraksi justru bakal diwarnai dengan ucapan selamat jalan kepada Jokowi.

”Dalam memberikan jawaban terhadap surat pengunduran diri Jokowi ada hal penting yang akan disoroti fraksi kami. Itu terkait aturan kepala daerah yang  mencalonkan presiden ataupun kepala daerah kembali,” terangnya juga.

Sementra itu Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik mengakui bahwa fraksinya juga tidak akan menolak pengunduran diri Jokowi.

”Saya yakin tidak akan ada penolakan dalam jawaban surat pengunduran Jokowi termasuk fraksi kami,  Fraksi Gerindra yang menjadi lawan politik Jokowi di pilpres,” ujarnya.

Namun demikian, kata Taufik, ketika fraksinya tidak menolak surat pengunduran Jokowi bukan berarti menerima. Ditegaskan Taufik pula, Fraks Partaii Gerindra tidak menerima dan menolak surat pengunduran diri Jokowi di acara rapat paripurna.

Seperti diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD DKI beberapa hari lalu.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Mursadi. Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan tidak hadir karena tengah menunaikan ibadah haji.

Jokowi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur setelah terpilih sebagai Presiden RI periode 2014-2019.

Menurut Jokowi, pengunduran dirinya mengacu pada Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur soal kepala daerah yang akan mengundurkan diri. Dalam pasal itu, dicantumkan bahwa pengajuan pengunduran diri harus diberitahukan ke pimpinan DPRD. Lalu pengunduran diri itu dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.