bidik.com – Wakil Ketua Partai Golkar Fadel Muhammad menyatakan, musyawarah nasional (munas) yang digelar 2009 memutuskan kepengurusan DPP Partai Golkar akan berakhir pada 2015. Ini berbeda dengan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang menyebutkan bahwa kepengurusan partai hanya selama lima tahun atau berakhir 2014.
“Munas di Riau kita memutuskan 2015 berakhir kepengurusan. Berarti munas dilakukan 2015. Kemarin di rumah Akbar (Akbar Tandjung) kita bahas itu bersama teman-teman pengurus-pengurus lama. Waktu munas kan saya yang pegang tongkat (Ketua munas),” ujar Fadel di kediamannya, Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
Fadel tidak membantah jika banyak kader partainya yang menginginkan digelar musyawarah luar biasa (Munaslub) untuk melengserkan Aburizal Bakrie (Ical) dari kursi kepemimpinan partai berlambang pohon beringin tersebut. Fadel mengatakan, rencana itu bakal sulit direalisasikan.
Sebab, kata dia, untuk menggelar Munaslub diperlukan 2/3 + 1 suara Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Fadel menyebutkan, dari 37 DPD Partai Golkar, 27 diantaranya diklaim menolak Munaslub.
“Kedua pada rapat pleno kemarin diputuskan kalau memang mau begitu apakah ada 2/3 + 1 DPD yang mengajukan. 27 DPD mengatakan tidak dipercepat. Apapun juga Muslub tidak dapat terlaksana,” tutupnya.
Mantan Gubernur Gorontalo ini juga mengatakan digelarnya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) juga bukan perjara mudah. Lanjut Fadel Munaslub dapat digelar dengan sejumlah persyaratan ketat, salah satunya yaitu harus disetujui lebih 2/3 angota dewan pimpinan daerah (DPD).
Hal senada diungkapkan ketua Dewan Pembina partai Golkar, Akbar Tanjung yang mengatakan terdapat 27 anggota dari total 37 DPD yang menginginkan Munas tetap berlangsung sesuai dengan keputusan di Riau pada tahun 2009.
“Munaslub membutuhkan dukungan 2/3 provinsi sekurung-kurangnya. Yang saya ketahui sebagian besar dari 2/3 provinsi tersebut menginginkan munas diadakan tahun depan dan tidak menginginkan adanya munaslub, karena tidak ada alasan dilakukannya munas luar biasa. Ada kurang lebih 27 provinsi yang seperti itu,” ujar Akbar. (ai)