Home / Politik / Foto Mesra “Abraham Samad”, Digital Imaging: Diragukan Keasliannya

Foto Mesra “Abraham Samad”, Digital Imaging: Diragukan Keasliannya

bidik.co — Tidak hanya pengamat telematika yang meyakini jika foto mesra Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Puteri Indonesia 2014, Elvira Devinamira itu palsu. Pakar fotografi pun menjelaskan palsunya foto tersebut melalui teknik digital imaging.

Dalam Twitter-nya, akun @yunaidijoepoet menggunakan perbandingan dua foto kolase berbeda, yang kemudian diubah menjadi hanya bentuk tekstur gambar. Foto pertama diambil dari akun Instagram Puteri Indonesia yang dikaitkan namanya dengan Samad, Elvira Devinamira, sedangkan foto kedua adalah foto Samad dan Elvira yang beredar saat ini.

Fotografer travel itu menyebutkan, jika gambar kolase tanpa edit (foto pertama) memiliki tekstur garis tepi yang berbeda secara signifikan dengan gambar kolase Samad dan Elvira (foto kedua).

“Kualitas file foto yang dihasilkan cukup buruk. Saya berasumsi, editor sengaja menurunkan kualitas file supaya sulit diidentifikasi. Foto berupa kolase dengan ukuran sangat kecil yg dimodifikasi dengan Photoshop CS 3,” tweetnya.

Menurutnya, ada faktor kesalahan fotografi dan tentunya digital imaging yang membuat foto ini tak begitu kuat untuk diyakini keasliannya.

Sementara itu Sekjen Forum Akademisi IT (FAIT), Janner Simarmata menilai, foto mesra Ketua KPK Abraham Samad dan pemenang salah satu kontes kecantikan, merupakan hasil rekayasa. Foto yang beredar tersebut diedit dengan menggunakan keahlian khusus.

“Memang dengan kecanggihan teknologi saat ini, semuanya bisa lebih mudah, bahkan dalam hal merekayasa. Sebenarnya untuk melakukan pembuktian terhadap keaslian foto, bisa kita lakukan dengan cara pengamatan secara visual dan metode ini. Sudah dapat dipastikan bahwa foto mesum Abraham Samad adalah hasil dari sebuah rekayasa,” ujar Janner, Rabu (14/1/2015).

Dosen Komputer Universitas Negeri Medan ini menjelaskan, dibutuhkan kepekaan dalam melihat sebuah objek. Menurutnya, foto tersebut diedit menggunakan aplikasi rekayasa dengan memanfaatkan beberapa metode, seperti Blurring (mengaburkan), Smoothing (memperhalus tepi), dan Smudging (memperhalus permukaan objek).

“Sangat disayangkan keahlian yang dimiliki digunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik,” ucapnya.

Tindakan tersebut, kata Janner, merupakan sebuah tindak kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas dan tanpa izin. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut kasus penyebaran foto rekayasa tersebut dan mencari tahu siapa penyebarnya.

“Jika seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seizin yang berhak, ini dapat digolongkan sebagai kejahatan di dunia maya. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana rekayasa foto, dapat dijerat Pasal 72 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 27 ayat 1, Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Teknologi Elektronik,” ungkapnya. (*)

 

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.