bidik.co — Penyelenggaran Musyawarah Daerah (Musda) Golkar di Bali oleh kubu Agung Laksono dinilai telah merusak semangat perdamaian atau islah.
Musda yang akhirnya batal karena dibubarkan kepolisian itu justru berpotensi mengganggu islah yang sudah disepakati antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, belum lama ini.
“Jangan sampai ada oknum yang merusak roh islah. Sangat disayangkan musda yang digelar Agung, sebab akan menimbulkan spekulasi dan memancing kecurigaan,” tutur pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut dia, para pengurus Golkar harus duduk bersama untuk menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) konsolidasi.
Pasalnya, lanjut dia, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Partai Golkar di Riau yang dijadikan landasan putusan pengadilan akan kedaluwarsa pada Oktober mendatang.
Dia yakin munas konsolidasi mampu mencairkan kebekuan di internal Golkar akibat konflik dua kubu. “Ujungnya tidak boleh ada lagi pemisahan atau kubu kubuan,” tandas
peneliti politik dari IndoStrategi itu.
Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Bali membubarkan rencana acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar kubu Agung Laksono di Hotel Aston, Denpasar, dinilai tepat.
Hal itu dikatakan Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet). “Karena Golkar versi Munas Ancol, selain tidak memiliki izin juga liar,” ujar Bambang kepada Sindonews, Selasa 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah sangat jelas.
“Hanya orang yang gagal paham dan muka tembok saja yang tidak tahu kedudukan hukum keputusan dua pengadilan itu,” tuturnya.
Dilanjutkannya, pekan lalu PTUN Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang selama ini menjadi dagangan
kelompok Agung Laksono atau Munas Ancol.
Kemudian PN Jakut telah memutuskan menolak DPP Munas Ancol dan menetapkan DPP Golkar Munas Riau yang sah. Pengadilan juga memerintahkan Agung Laksono untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar.
Diketahui, Musda Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono batal digelar. Musda yang sedianya dilakukan di Hotel Aston, Bali itu belum mengantongi izin dari pihak Polri.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, pembatalan dilakukan setelah pihaknya bertemu dengan panitia Musda. (*)