bidik.co — Menkum HAM mengakui Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Ini adalah kemenangan sementara buat Agung Laksono cs, bagian dari Golkar yang sejak awal ingin merapat KIH, mendukung Jokowi-JK.
Aburizal Bakrie yang sempat terpilih sebagai ketua umum Golkar lewat Munas di Bali pun sudah mengakui kemenangan kubu Agung Laksono untuk sementara. Namun demikian Ical masih akan meneruskan jalur hukum untuk memperoleh keadilan.
Ical menyatakan pihaknya tetap melanjutkan gugatan yang baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari sebelum putusan Menkum HAM. Di pengadilan ini Ical berharap hakim mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. Selain jalur itu, Ical juga bakal menempuh PTUN jika akhirnya Menkum HAM mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
“Sementara kubu Agung menang, tapi sementara. Kalau nanti ada keputusan pengadilan atau PTUN menangkan kubu kami, tentu kami yang lakukan manajemen DPP,” kata Ical sebelum memimpin rapat harian DPP Golkar versinya di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ical juga tak menggubris tawaran Agung Laksono yang akan mengakomodir pengurus hasil Munas Bali dalam pengusulan nama pengurus DPP Golkar yang akan diajukan seegera ke Kemenkum HAM. Memang surat penjelasan Menkum HAM mewjibkan Agung mengikuti putusan Mahkamah Partai Golkar untuk segera membentuk kepengurusan yang selektif dan mewakili semua kubu.
Agung Laksono sendiri, begitu mendapat pengakuan Menkum HAM langsung melakukan ‘langkah seribu’. Meski tak blak-blakan bakal membawa Golkar masuk KIH, namun Agung sudah menegaskan Golkar tak lagi terikat KMP. Agung juga sudah sowan ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan melanjutkan ke petinggi KIH lainnya.
“Menjalin persahabatan dengan semua partai, terutama pendukung pemerintah,” kata Agung di DPP Golkar Slipi, kemarin.
Saking seringnya Agung menyatakan dukungan ke Jokowi-JK membuat Agung cs sempat disindir sebagai ‘Golkar Perjuangan’ oleh kubu Ical. Bahkan sejumlah tokoh Golkar menyebut kalaupun kubu Agung kalah maka ada potensi lahir ‘Golkar perjuangan, istilah untuk lahirnya partai baru sempalan Golkar, kekhawatiran besar itu sempat disampaikan Ketua Wantim Golkar kubu Ical, Akbar Tandjung, yang kini terus menyuarakan pentingnya Munas bersama untuk menyudahi polemik perpecahan Golkar.
Agung juga bergerak cepat mempersiapkan pengurus Golkar yang selektif dengan melibatkan kedua kubu. Sampai saat ini kubu Agung belum berpikir akan merotasi elite Golkra di DPR RI, juga belum berencana merombak pengurus DPD I dan DPD II Golkar. Namun Agung cs memegang kertu lisensi penuh dalam pengajuan calon kepala daerah di Pilkada serentak nanti, ini daya tarik yang mungkin bakal membuat kubu Ical bakal loncat ke Agung.
“Otoritas menghadapi Pilkada ada di tangan kami,” kata Waketum Golkar hasil Munas Ancol, Priyo Budi Santoso.
Perkembangan isu di internal Golkar pun semakin menarik pasca pengakuan Menkum HAM. Kini yang dulu disebut sebagai ‘Golkar Perjuangan’ menang sementara. Sejumlah pertanyaan usil pun muncul, salah satunya tentang siapa sebenarnya ‘Golkar Perjuangan’ yang bakal jadi partai sempalan baru, Agung cs atau kini sudah berubah jadi Ical cs? Tentu saja para petinggi Golkar berharap partai beringin tetap bersatu karena partai yang eksis di era orba ini semakin surut setiap menghadapi Pemilu.
Pengakuan Menkum HAM itu tertuang surat penjelasan tertanggal 10 Maret 2015 kepada kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono untuk segera menyusun pengurus yang selektif dengan mengakomodir pengurus dari semua kalangan di Golkar.
Surat tersebut dikirimkan Menkum HAM Yasonna Laoly kepada DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang beralamat di DPP Golkar Slipi, Jakarta. Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 ini diberi perihal penjelasan.
Berikut isi selengkapnya:
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2006 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan.
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. (*)