Home / Politik / Hari ini MK Gelar Putusan Gugatan Uji Materi UU MD3

Hari ini MK Gelar Putusan Gugatan Uji Materi UU MD3

bidik.co – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutus gugatan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya PDI Perjuangan.

Sidang akan memutus dua gugatan sekaligus. Uji Materi yang dilayangkan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, serta Ketua Umum Megawati Soekarnopuri, dan penggugat kedua, Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.

Sidang bakal digelar Senin (29/9/2014), sore nanti pukul 16.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).

MK menerima gugatan UU MD3 yang diajukan oleh lima pihak pemohon, yaitu Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan atas nama pemohon Rieke Dyah Pitaloka dan Khofifah Indar Prawansa, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PDIP atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for criminal justice Reform/ICJR), serta Febi Yonesta dan JJ Rizal.

Sementara itu, Kuasa Hukum PDIP Andi Muhammad Asrun mengatakan gugatan ini dilakukan lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, PDIP selaku pemenang pemilu merasa dirugikan dengan Pasal 84 UU MD3.

Pasal itu menuliskan, “Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.” kata kuasa hukum PDIP Andi Muhammad Asrun, saat mengajukan gugatan di MK Jakarta.

Sementara, lanjut Andi, dalam Pasal 82 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 (sebelum direvisi) tak hanya berkata demikian. Pasal itu juga menyebutkan pemenang pemilu sebagai ketua DPR.

Adanya pasal-pasal yang digugat ini dirasakan merugikan hak konstitusional PDIP selaku pemenang pemilu. Pasalnya, jabatan-jabatan di parlemen tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi secara proporsional. Akan tetapi, jabatan itu dipilih langsung oleh anggota DPR. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.