bidik.co — Pilkada di suatu daerah akan diundur bila sampai batas akhir pendaftaran hanya satu calon yang dinyatakan lolos. Partai Amanat Nasional tak ingin hal itu terjadi. Meraka pun meminta Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 direvisi.
“Maka saya kira aturannya harus disempurnakan,” kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor DPP PAN, Jl Senopati No 113, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Bila hanya ada satu calon di satu daerah, bisa-bisa nanti akan dimunculkan ‘calon boneka’ supaya Pilkada bisa tetap dilangsungkan, dan calon yang sebenarnya alias bukan boneka bisa memenangkan Pilkada. Tentu sandiwara boneka semacam itu tak elok.
“Di Bojonegoro, di Sulawesi Utara (kemungkinan hanya satu calon). Tapi kalau ada calon boneka karena nggak ada lawan, misalnya ada calon tapi temannya sendiri, maka itu menjadi tidak ‘fair (adil)’. Peraturannya harus disempurnakan,” ujar Zulkifli.
Namun demikian, menurutnya, tak ada salahnya bila hanya satu orang yang amat potensial maju di Pilkada. Dia mencontohkan di Surabaya, menurutnya petahana Tri Rismaharini bakal menjadi calon yang sulit dikalahkan. PAN sendiri ikut mendukung Risma. Namun bila Risma maju seorang diri, Pilkada alias Pilwalkot di Surabaya bisa mundur ke tahun-tahun berikutnya.
“Di Surabaya, semua dukung Ibu Walikota. Ya bagaimana, orang kan mau dukung yang bagus. PAN dukung itu. Maka harus disiasati mengenai aturan yang akan datang. Masa karena tidak ada lawannya terus nggak maju Pilkada?” kata Zulkifli.
Ketentuan semacam itu diatur dalam pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.
“Dalam hal sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya,” bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.
Sebelunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan Pilkada Kota Surabaya diikuti satu pasang calon saja demi menghemat anggaran. Menurut KPU, usul itu bisa dianggap melawan konstitusi atau Undang-Undang.
Komisioner KPU, Arief Budiman, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah jelas disebutkan pemilihan kepala daerah sekurang-kurangnya harus diikuti dua pasangan calon.
KPU kemudian menerjemahkan klausul dalam Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU yang pada pokoknya pilkada harus diikuti paling sedikit dua pasang calon. Kalau sampai batas waktu tertentu hanya ada satu pasang calon yang mendaftar, KPU wajib membuka kembali kesempatan untuk pendaftaran sampai didapat sedikitnya dua pasang calon.
“Apabila sampai masa akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melakukan perpanjangan. Masa perpanjangan itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Arief di Surabaya, Selasa (16/6/2015).
Arief menegaskan, jika ada kekuatan politik yang tetap berkukuh menggulirkan hanya ingin satu pasangan calon, itu tindakan di luar hukum. Jika proses pilkada tidak sesuai aturan hukum, itu tidak bisa disebut pilkada. Maka, jika tidak ada dua pasangan calon sampai pendaftaran ditutup, KPU akan membuka masa pendaftaran paling lama tiga hari. Jika masih tidak ada, dilakukan perpanjangan lagi.
“Masa pendaftarannya tiga hari. Waktunya tidak boleh terlalu jauh. Kalau tidak dapat dua calon, mekanismenya harus diperpanjang lagi. Kalau bukan dua pasangan calon maka bukan pilkada namanya,” katanya.
Dia juga mencontohkan, peristiwa itu pernah terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Kala itu di daerah tersebut juga tidak muncul dua pasangan calon, lantas KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran sampai akhirnya ada dua pasangan calon.
“Dulu di Sampang akhirnya bisa dua pasangan calon,” katanya.
Mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu mengimbau agar di Surabaya muncul sekurang-kurangnya dua calon dalam Pilkada 2015. Tujuannya biar pilkada cepat selesai dan segera memiliki kepala daerah baru dan pembangunan segara dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengumpulkan pimpinan partai politik di Surabaya. Tujuannya untuk membuka wacana bersama tentang rumusan mengusung satu pasangan calon, yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dalam Pilkada 2015. PDIP menilai, bila gagasan ini terwujud, bisa menghemat dana Pilkada sebesar Rp 71 miliar dan bisa menjadi contoh aturan baru. (*)