bidik.co — Meski hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pemenang Pilpres 2014 belum resmi.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, saat jumpa pers, di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, pemenang Pilpres 2014 baru resmi setelah hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Para pemenang (Pilpres 2014) belum ada sekarang, kalau sudah diputuskan oleh MK baru final,” kata Jimly.
Menurutnya, pemenang pilpres berdasarkan hasil rekapitulasi KPU bisa saja dianulir.
Pemenang pilpres akan diputuskan dalam hasil persidangan sengketa pilpres, sebagaimana gugatan yang diajukan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Pemenang bisa saja berubah, yang kalah bisa saja menang, jadi tergantung keputusan MK,” tegas Jimly.
Sementara itu berkaitan dengan kemungkinan adanya pelanggaran Pilpres 2014 yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP tidak memiliki beban.
“Tidak ada beban bagi DKPP untuk memecat KPU sebagai penyelenggara Pilpres,” kata Jimly.
Menurutnya, DKPP bakal menindak tegas KPU sebagai penyelenggara pilpres yang terbukti berpihak kepada salah satu capres-cawapres. Masalah pidana akan ditangani aparat kepolisian yang memiliki kewenangan.
“Hanya sebatas pemecatan, tapi seandainya tidak puas silakan bertindak ke polisi, karena persoalan pidana itu ada di polisi bukan di DKPP,” tegas Jimly. (ai)