bidik.co — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan terkait penetapan Kapolri terpilih tersebut sebagai tersangka oleh KPK akan digelar Senin (2/1/2015) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis yakin Komjen Budi Gunawan akan menang.
“Sebab, dalam hal ini tidak kesalahan dari BG,” kata Indra, dalam siaran persnya, Sabtu (31/1/2015).
Karena itu, dia menegaskan, sepatutnya Kepala Lemdikpol tersebut segera dilantik menjadi Kapolri. Sebab semuanya sudah setuju. Bahkan dia sudah lolos dalam fit and proper testnya dan telah diserujui di paripurna DPR.
Jika tidak dilantik, dia menambahkan, Presiden melanggar UU.
“Tidak ada alasan untuk tidak dilantik, meskipun menimbulkan polemik. Kalau sudah dilantik dan berjalan, itu boleh saja disidik kembali. (Tapi itu, red) Berarti Presiden tidak dihargai oleh KPK,” pungkasnya.
Sebaliknya, sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memandang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi, Budi Gunawan, cacat hukum. Ia mengatakan penetapan status tersangka tak bisa digugat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tak bisa digugat,” katanya, Jumat (30/1/2015).
Harifin menjelaskan praperadilan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Obyek praperadilan diatur dalam pasal 77 yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
“Pasal tersebut jelas menunjukkan penetapan tersangka tak bisa disidangkan di pengadilan,” kata Harifin. “Kalau beralasan bila belum pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka, itu hanya tradisi. Tidak diatur dalam undang-undang bila harus diperiksa dulu.”
Harifin mengatakan putusan pengadilan seharusnya menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan karena cacat hukum. Bila diterima—berarti proses pengadilan Budi Gunawan dihentikan, hakim Mahkamah Agung layaknya mengingatkan hakim yang memutuskan perkara itu.
“Diterima atau tidak, pertimbangan hakim pengadilan negeri harus jelas benar,” ujarnya.
“Tapi, saya rasa, karena cacat, hakim pengadilan negeri akan menolak.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015, pukul 09.00.
“Agenda sidang pertama membacakan permohonan,” kata anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana.
Ia mengatakan gugatan yang diajukan timnya tak cacat hukum. “Urutan hukum atau standard operation procedure di KPK ini tak jelas. Kalau begitu, semua orang bisa seenaknya dijadikan tersangka,” kata Eggi.
Selain itu, ia mempermasalahkan pimpinan KPK yang tak lengkap dalam menetapkan tersangka Budi Gunawan—hanya empat orang. “KPK ini yang cacat hukum di awal. Tak sesuai undang-undang yang seharusnya pimpinan kolektif kolegial untuk mengambil keputusan apa pun. Kami maju untuk membela itu,” ujarnya. (*)