bidik.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menggelar pilkada serentak dengan pendekatan daerah. Usulan itu disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi persiapan pilkada serentak, di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
“Pelaksanaan pilkada serentak ini, kita sarankan lebih pada pendekatan daerah. Kalau ada pilkada di suatu provinsi, sebaiknya memang seluruh kabupaten/kotanya juga pilkada serentak,” kata Badrodin.
Ia menjelaskan, jika usulan itu direalisasikan, maka akan berdampak pada efisiensi anggaran dan kemudahan dalam menjaga suasana kondusif tahapan sampai pada pelaksanaan pilkada.
Meski demikian, Badrodin sadar adanya kendala besar karena berbedanya masa tugas para kepala daerah dan sulit untuk menyamakannya.
“Dari sisi efisiensi dan pengamanan, itu akan mudah, dan efisien secara anggaran,” ungkapnya.
Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan dan melakukan sosialisasi aturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah serentak secara menyeluruh. Dia juga meminta KPU menjalin hubungan yang harmonis dengan partai politik dan calon kepala daerah.
“Perlu hubungan harmonis KPU dengan parpol yang akan mengusung calon agar tidak terjadi sengketa,” kata Tedjo dalam rapat koordinasi menjelang pilkada serentak di Balai Kartini, Senin, 4 Mei 2015. “Saya berharap pemerintah pusat dan KPU juga saling mendukung.”
KPU, menurut Tedjo, juga harus segera merumuskan seluruh peraturan KPU yang mengatur hal teknis penyelenggaraan pilkada. Termasuk aturan tentang keikutsertaan kader partai yang sedang mengalami sengketa internal dalam pilkada serentak. “Saya sudah koordinasi dengan KPU agar nanti semua peraturan diserahkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
KPU menetapkan pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2015. Ada sebanyak 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak gelombang pertama ini. (*)